Implementasi Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia
Abstract
Implementasi good corporate governance mempunyai peran penting bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka pendek ataupun panjang agar bisa bersaing di bisnis dunia dengan baik. Mengingat pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat sangat penting, maka manajemen perusahaan yang baik menerapkan prinsip transparansi. Sehingga permasalahannya yaitu bagaimana implementasi prinsip good corporate governance pada perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui implementasi prinsip good corporate governance pada perusahaan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah organisasi untuk Perusahaan Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membentuk lima prinsip GCG berdasarkan kesadaran akan pentingnya manajemen perusahaan yang baik yaitu akuntabilitas, indepedesi, transparansi, kewajaran, dan kesetaraan. Tujuan utama penegakkan Corporate Governance adalah untuk membangun sistem yang bisa memastikan bahwa dapat mengendalikan perusahaan tetap seimbang, agar manajer dapat meninimalisir kemungkinan kesalahan manajemen dan memaksimalkan penggunaan aset mereka untuk mencapai tingkat nilai tambah yang optimal.
References
Angelica, Jane, and Zelika Azzahra. “Prinsip-Prinsip Yang Mempengaruhi Stakeholders Perseroan Terbatas: Keadilan Dan Transparansi (Kajian Pustaka Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 5 (2021): 577–588.
Indonesia, Republik. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian,”.
Kaihatu, Thomas S. “Good Corporate Governance Dan Penerapannya Di Indoesia.” Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 8, no. 1 (2006): 1–9.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, 2020.
Njatrijani, Rinitami, Bagus Rahmanda, and Reyhan Dewangga Saputra. “Hubungan Hukum Dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Perusahaan.” Jurnal Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 242–267.
Putra, Vincentius Wintara. “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Properti PT. Multi Royu Indonesia.” Agora 2, no. 2 (2014): 1–10.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan,”.
Sabrina, Nadya Nurul, and Isfenti Sadalia. “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan.” Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (Jebma) 1, no. 2 (2021): 100–106.
Suwandi, Imam, Ria Arifianti, and Muhamad Rizal. “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).” Jurnal Manajemen Pelayanan Publik 2, no. 1 (2018): 45–54.
Taman, Abdullah, and Bily Agung Nugroho. “Determinan Kualitas Implementasi Corporate Governance Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2004-2008.” Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia 9, no. 1 (2011): 1–23.
Wibowo, Edi. “Implementasi Good Corporate Governance Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan 10, no. 2 (2010): 129–138.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.