Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Secara Online

Authors

  • Yuliana Yuliana Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Siti Nurhaliza Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Hayatunnisa Hayatunnisa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Kemajuan teknologi saat ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam melakukan penjualan produknya secara online. Kosmetik adaah salah satu produk yang banyak digunakan oleh kehidupan manusia untuk menunjang penampilannya. Banyak cara yang dilakukan dengan tidak bertanggung jawab oleh pelaku usaha dengan memperdagangkan ataupun memproduksi kosmetik untuk diedarkan yang tidak sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum dan studi kepustakaan atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dimulai dari prosedur perizinan dan penegakan hukum, hingga mengurangi ketersediaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Adapun UU Perlindungan Konsumen juga telah diatur tanggung jawab pelaku usaha dimana terdapat pada pasal 19 ayat (1) yang memuat mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha mengenai ganti rugi kerusakan, pencemaran dan kerugian akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkan. Sebagaimana dapat dilihat, jika kedapatan memproduksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh pelaku usaha, maka sanksi yang diterapkan ada dua macam, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pelaku usaha atau kerugian oleh konsumen.

References

Eriyanti, Nahara, and Lisa Fazial. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Kosmetik Secara Online Dalam Perspektif Mabi ’ Dalam Aqad Bai ’ Salam.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 3, no. 1 (2020): 95–106.

Fauzela, Dian Sera, Miraya Dardanila, and Tabrani. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (E-Commerce).” Inovasi Pembangunan - Jurnal Kelitbangan 11, no. 1 (2023): 1–14.

Heryansyach, Rizal Satria, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Online.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 130–40.

Nuastari, Kadek Mira Dewi, and I Made Dedy Priyanto. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Dijual Secara Online.” Jurnal Kertha Wicara 11, no. 1 (2021): 121–29.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” n.d.

Syafitri, Isdiana, and Atika Sandra Dewi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal.” Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 5, no. 2 (2022): 124–33.

Tirtayasa, I Gede, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mengandung Zat Berbahaya Di Kota Denpasar.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 1–5.

Winata, Melina Gabrila. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya.” Jurnal Sapientia et Virtus 7, no. 1 (2022): 34–43.

Downloads

Published

2023-09-04

How to Cite

Yuliana , Y. ., Nurhaliza , S. ., & Hayatunnisa , H. . (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Secara Online. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(3), 234–239. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/557