Implementasi Manajemen Risiko Terhadap Hukum Perbankan yang ada di Indonesia

Authors

  • Siti Nurhaliza Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Yuliana Yuliana Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Hayatunnisa Hayatunnisa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Saat ini aktivitas kehidupan manusia erat kaitannya dengan risiko. Industri perbankan pasti mengalami risiko sehingga diperlukan manajemen risiko dalam menangani permasalahan agar sesuai dengan tujuan perbankan. Implementasi manajemen risiko bisa memberikan manfaat kepada perbankan ataupun otoritas pengawasan perbankan. Sehingga permasalahannya yaitu bagaimana implementasi manajemen risiko terhadap hukum perbankan yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui implementasi manajemen risiko terhadap hukum perbankan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari adanya risiko. Manfaat manajemen risiko adalah menciptakan infrastruktur perbankan yang kuat guna meningkatkan daya saing bank namun memiliki kendala pada sistem pengawasan yang rendah. Risiko dapat diminimalisir dengan adanya manajemen yang efektif dan tujuan yang tepat. Bank tidak akan bisa maju jika tidak mempunyai keberanian untuk mengambil risiko dalam bisnisnya. Selain itu, keberhasilan bank dapat tercapai dengan menghadapi dan mengambil risiko. Dalam hal ini bahwa manajemen yang baik dan tepat sasaran berfungsi dalam mengurangi risiko. Dengan demikian, perusahaan harus memiliki kemampuan manajemen yang baik untuk mengendalikan risiko.

References

Dr. Andika Persada Putera, S.H., M.Hum. Hukum Perbankan Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Farid, Muhammad, and Wafiq Azizah. “Manajemen Risiko Dalam Perbankan Syariah.” Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 3, no. 2 (2021): 67–80.

Hajar, Siti, and Wirman. “Implementasi Manajemen Risiko Dalam Dunia Perbankan Syariah.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 5 (2023): 500–513.

Hibtiyanti, Qutwendra Elva. “Manajemen Dana Bank Studi Kasus Bank Kalsel Dan Bank Kalsel Syariah,” 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, 2020.

Mulyati, Etty. “Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan.” Supremasi Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 1–16.

Nelly, Roos, Saparuddin Siregar, and Sugianto. “Analisis Manajemen Risiko Pada Bank Syariah: Tinjauan Literatur.” Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal 4, no. 4 (2022): 918–930.

Purnama, Yulia. “Manajemen Risiko Hukum Perbankan Syariah.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan 3, no. 1 (2019): 30–39.

Republik Indonesia. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,”.

———. “Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,”.

Downloads

Published

2023-09-04

How to Cite

Nurhaliza , S. ., Yuliana , Y. ., & Hayatunnisa , H. . (2023). Implementasi Manajemen Risiko Terhadap Hukum Perbankan yang ada di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(3), 228–233. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/556