Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Peningkatan Kasus Korupsi dari Tahun 2021-2023

Authors

  • Marsel Zulkarnain Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • M. Agung Zaipullah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ayu Efritadewi Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Pertanggungjawaban hukum pidana korporasi saat ini dalam penanggulangan tindak pidana korporasi diselidiki menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasilnya mengidentifikasi kelemahan dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait waktu korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan sanksi pidana. Tindak Pidana Korupsi merupakan permasalahan yang sifatnya global. Tidak lagi terbatas pada tingkat regional atau nasional, korupsi merupakan ancaman serius yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Selain itu, korupsi juga dapat merongrong lembaga-lembaga negara, menggerus nilai-nilai demokrasi, etika, dan keadilan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada tingkat lokal, melainkan juga menghambat pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi menjadi krusial untuk memastikan integritas sistem hukum dan mewujudkan masyarakat yang adil serta berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan yang akan datang perlu mengklarifikasi ketentuan ini untuk memandu penegak hukum dalam penerapannya, memastikan keadilan, dan menguatkan upaya penanggulangan tindak pidana korporasi. Sehingga sangat terlihat perkembangan korupsi yang terjadi begitu bebasnya karena tidak kuatnya peraturan yang membatasi. Tujuan peneliti dalam membahas topik ini agar adanya perhatian khusus dari pemerintah dalam menanggulangi kebijakan sehingga dapat mengurangi kasus korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Yaitu dengan melakukan pendekatan informasi dengan wawancara dan studi pustaka dalam memperkuat argumen peneliti. Hasil penelitian yang dijumpai bahasawannya kinerja akan pemerintah telah terbilang cukup baik, namun masih adanya unsur yang tidak terjaring ataupun lambat diketahui akan permasalahan yang ada. Sehingga dengan adanya penelitian ini dapat menambah wawasan dalam melihat perkembangan korupsi di Indonesia.  

References

Abdul Hakim. (1986). KUHP DAN PERATURAN-PERATURAN PELAKSANA.

Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336

Ancok D. (n.d.). KORUPSI SEKELUMIT VISI PSIKOLOGI TERAPAN.

Andi Hamzah. (1984). Korupsi di Indonesia masalah dan Pemecahannya. Pt. Gramedia.

Koesoemo, C. R. T. (2017). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Penanganan Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 6(1), 62–70.

Simarmata, L. N. (2021). Korupsi Sekarang Dan Yang Akan Datang. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 87–99. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/770.

UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA(KUHAP). (n.d.).

UNDANG-UNDANG RI NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERNTAS KORUPSI,SERI HUKUM DAN PERUNDANGAN: UNDANG-UNDANG PEMBERANTSAN TINDAK PIDANA KORUPSI. (n.d.).

(UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA(KUHAP), n.d.)

(UNDANG-UNDANG RI NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERNTAS KORUPSI,SERI HUKUM DAN PERUNDANGAN: UNDANG-UNDANG PEMBERANTSAN TINDAK PIDANA KORUPSI, n.d.)

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Zulkarnain, M. ., Zaipullah, M. A. ., & Efritadewi, A. . (2023). Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Peningkatan Kasus Korupsi dari Tahun 2021-2023. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(4), 26–32. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/604

Most read articles by the same author(s)