Peranan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oknum Dosen Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Authors

  • Ayu Efritadewi Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rizky Pranopta Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Viktimologi merupakan bagian dari pengetahuan yang menganggap viktimisasi sebagai sebuah fenomena sosial, viktimisasi adalah interaksi antara pelaku dengan korban, proses interaksi antara pelaku dengan korban saling bersifat aktif, saling menciptakan kondisi viktimogen. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana kekerasan seksual adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan, paksaan, atau ancaman dalam konteks kegiatan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan atau dengan persetujuan yang tidak sah. Kejahatan ini memiliki sifat yang tidak memperhatikan waktu dan tempatnya, sehingga lingkungan kampus menjadi salah satu ruang lingkup terjadinya tidak pidana ini. Adapun korban yang sering kerap menjadi korban adalah perempuan. Mirisnya, umumnya korban masih banyak yang tidak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan beberapa alasan seperti, takut akan hilangnya kesempatan yang hendak dicapai dalam akademisi, hilangnya harga diri ketika orang lain mengetahui demikian, dan lain-lain sebagainya. Kendatipun demikian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan jaminan perlindungan kepada setiap orang yang mengalami atau korban tindak pidana. Sekalipun adanya dasar atas perlindungan tersebut, tetap saja masih terdapat korban-korban tindak pidana kekerasan seksual yang tidak berani untuk melaporkan kejahatan yang dialami. Oleh karena itu, hal tersebutlah menjadi pengaruh timbulnya kejahatan yang berkelanjutan serta terhambatnya proses penegakan hukum dalam lingkup kampus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif-analitis yaitu memfokuskan terhada[ bidang penelitian yang akan diteliti.

 

Author Biographies

Ayu Efritadewi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

 

Rizky Pranopta, Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

 

References

Amira Paripurna, Astutik, Prilian Cahyani, R. A. K. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Group Penerbit CV Budi Utama.

Dulwahab, E. et al. (2020). Strategi Komunikasi Terapeutik Dalam Pengobatan Korban Kekerasan Seksual. Junral Kajian Komunikasi, 8(1).

Eleanora, F. N. et al. (2023). Perlindungan Hukum Korban Tindak Kekerasan Dalam Pacaran Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi Dan Psikososial. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1).

Lubis, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum Kaidah, 17(2).

Maria Novita Apriyani. (2021). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum, 17(1).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

R. Zainul Musthofa, S. A. (2022). Tinjauan Hukum PidanaTerhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Sharia, 1(2).

Rosania Paradiaz, E. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Waluyo, B. (2017). Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.

Wandayati, D. R. (2022). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(1).

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Efritadewi, A. ., & Pranopta, R. . (2023). Peranan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oknum Dosen Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 25–30. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/466

Most read articles by the same author(s)