Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan Adopsi Anak
Abstract
Perdagangan perempuan dan anak adalah tindakan yang memuat lebih dari satu perbuatan dengan unsur-unsur perekrutan, pengangkutan, penerimaan, penampungan. Umumnya perempuan dan anak merupakan makhluk yang lemah ditambah lagi gampang dikelabui dengan perkataan janji-janji manis membuat mereka dengan mudahnya menerima tawaran padahal janji-janji/modus tersebut menjerumuskan mereka ke dalam siatuasi yang sangat tidak manusiawi, diperlakukan kejam dan dimanfaatkan demi keuntungan yang besar sebagai akibat hukum. Terkhusus anak yang diadopsi melalui persalinan tempat yayasan illegal merupakan tindakan yang mengesampingkan ataupun mengabaikan hak-hak anak sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan atas tindak pidana tersebut maka pelaku wajib dikenakan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, bertentangan pula dengan ketentuan hukum pidana yaitu Pasal 297 KUHP dan Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statua approach). Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif-analitis yaitu memfokuskan terhadap bidang penelitian yang akan diteliti.
References
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2020). Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Jurnal Repertorium, 7(1).
Alpino, D. (2022). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Negara (Studi Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(3).
CNN, T. (2022). Ayah Sejuta Anak Ditangkap , Patok 15 Juta ke Warga Yang Mau Adopsi. Retrieved from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220928142600-12-853751/ayah-sejuta-anak-ditangkap-patok-rp15-juta-ke-warga-yang-mau-adopsi
Dewi, M. D. P., & Baiquni, M. I. (2021). Tanggun Jawab Orang Tua Terhadap Anak Sebagai Korban Child Trafficking Di Indonesia. Journal of Indonesia Law, 2(1).
Fadhly. (2021). Kewenangan Polri Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Illegal Minning Di Indonesia Melalui Upaya Preventif Dan Represif. Lex Administratum, IX(1).
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: MataramUniversity Press.
Nuraeny, H. H. (n.d.). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Prasetia, Y. (2021). Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Jurnal Yustitia, 7(2).
Sinlaeloe, P. (2017). Tindak Pidana, Perdagangan Orang. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.