Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Kemiskinan dan obsesi menjadi kaya sekaligus menjadi alasan mengapa orang rentan untuk dieksploitasi oleh para pedagang manusia. Para korban perdagangan manusia di tegakkan bekerja dalam waktu yang lama dan rawan menderita secara fisik, mental maupun seksual melecehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai apakah ormas dapat langsung memberikan laporan mengenai adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang . Dengan menggunakan metode normatif empiris , maka dapat di simpulkan bahwa peran masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang jika melihat ketentuan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dijelaskan bahwa masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Serta peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam rangka peran serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, ormas dapat melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang. Bahkan menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menjamin hak pelapor. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka pada perundang-undangan dan observasi terhadap lapangan.
References
Karra, S. (2009). Sex Trafficking: Inside the Business Modern Slavery. New York: Columbia University Press.
United States Department of States. (2011, June 24). 2011 Trafficking in Persons Report - Indonesia. Retrieved from Refworld: https://www.refworld.org/docid/4e12ee734 b.html.
Undang Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ruth Rosenberg.(2003). Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta: ICMC
T.O.Ihromi dan A.S. Luhulima, 2004, Hak Asasi Perempun, Jakarta: Conventional Watch UI dan Yayasan Obor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.