Analisis Yuridis Pencemaran Laut yang Disebabkan Limbah Rumah Tangga
Abstract
Indonesia menghadapi permasalahan serius terkait lingkungan laut, yang sayangnya sering diabaikan oleh masyarakat. Meskipun Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menekankan pentingnya kesejahteraan, termasuk Lingkungan Hidup yang Sehat dan Baik, kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan masih rendah. Banyak yang kurang memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sehingga sampah, terutama limbah rumah tangga, dibuang tanpa pengolahan, mengakibatkan dampak serius pada kesehatan, lingkungan, serta aspek sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan pertanggungjawaban terkait pencemaran sampah di laut, dengan fokus pada sanksi yang diterapkan kepada pelaku pencemaran limbah rumah tangga berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data hukum diperoleh melalui penelusuran dan studi dokumen, melibatkan buku-buku elektronik, perpustakaan, dan media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 32 Tahun 2009 menjadi landasan hukum yang relevan dalam menangani permasalahan pencemaran limbah rumah tangga di laut. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi pemberian sanksi kepada pelaku pencemaran, dengan tujuan utama untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Pertanggungjawaban hukum atas pencemaran sampah laut melibatkan ketentuan-ketentuan tegas, yang mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penelitian ini memberikan wawasan yang lebih baik terkait instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan laut, dan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat akan urgensi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan laut. Kesimpulannya, upaya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan laut, khususnya akibat limbah rumah tangga, menjadi krusial untuk mencapai tujuan kesejahteraan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Peningkatan kesadaran masyarakat, pendidikan lingkungan, dan penerapan sanksi yang tegas akan menjadi langkah kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.
References
Jurnal :
Fattah, Ibrahim, and Fajrianty Pratidina Rosul. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Laut Di Wilayah Pesisir Pantai Lakessi Kota Parepare.” Madani Legal Review, vol. 3, no. 2, 2019.
Hasibuan, Rosmidah. “Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmiah Advokasi, vol. 4, no. 1, 2016, pp. 42–52.
Idrus, Sjech, and Nurul Qamar. “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut (Studi Pada Kantor Syabandar Utama Makassar).” Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 2, 2023, pp. 3750–61..
Mildawati, Roza, et al. “Upaya Pencegahan Pencemaran Akibat Limbah Rumah Tangga Di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.” Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 6, no. 6, 2022, pp. 1681–88.
Mutawalli, Muhammad. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Laut Dari Limbah Buangan PLTU Di Kawasan Pesisir Pantai.” Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, vol. 12, 2021, pp. 1–16.
Prawitasari, Nining Yurista. “Juridical Analysis Analisis Yuridis Pencemaran Laut Yang Disebabkan Limbah Plastik.” Jurnal Hukum Pelita, vol. 3, no. 2, 2022, pp. 141–54.
Sunarsih, Elvi. “Konsep Pengolahan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan.” Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, vol. 5, no. 3, 2014.
Suryani, Suryani, et al. “Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, vol. 1, no. 7, 2022, pp. 544–52.
Suryawan, I. Komang Agus Edi, et al. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 2, no. 1, 2021, pp. 59–63.
Peraturan Perundang- Undangan
UU No 32 Tahun 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jelly Yanti Ferilanda, Niken febri Eriyanti, Ayu Efritadewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.