Analisis Dampak Serta Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan Bintan
Abstract
Peristiwa pencemaran laut baru terjadi di Pantai Bintan, yang disebabkan oleh limbah minyak hitam yang diperkirakan berasal dari kapal asing di perairan perbatasan Indonesia. Akibatnya, Desa Malang Rapat di Provinsi Bintan mengalami kerusakan garis pantai karena dampak pencemaran minyak hitam, yang kemudian menyebar hingga ke Laut Cina Selatan akibat hempasan ombak selama musim angin utara. Fokus penulisan ini adalah mengenai pengaturan hukum terkait kasus tersebut, berdasarkan konvensi hukum laut yang berlaku, serta prosedur penegakan hukum terkait pencemaran laut. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat menyimpulkan bahwa peristiwa di Pantai Bintan melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 192-237 UNCLOS 1982. Selain itu, penelitian ini juga akan menggali prosedur penegakan hukum yang dapat diterapkan, termasuk pencarian bukti, proses penuntutan, dan penerapan denda keuangan terhadap pelaku pencemaran laut. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami aspek hukum yang terkait dengan kasus pencemaran laut di Pantai Bintan. Selain menyoroti pelanggaran UNCLOS 1982, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai langkah-langkah konkret dalam penegakan hukum terhadap kasus serupa di masa mendatang. Dengan demikian, penegakan hukum yang efektif dapat diwujudkan untuk melindungi lingkungan laut dan masyarakat yang terdampak di wilayah tersebut.
References
Arafat, H. M. 2019. (2019). Hukum internasional dalam sorotan millenial.
Fadilurrahman, A. Z., Attamami, A. A., & Akrimah, Y. A. U. (2022). Pemantauan Kebocoran Minyak (Oil Spill) dengan Metode Remote Sensing Berbasis Google Earth Engine Di Laut Lhokseumawe. Kist Uin Suka, 1(1), 27–33.
Kurniawan, H. (2023). Mitigasi Penanggulangan Tumpahan Sludge Oil Di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Bintan. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 57–65. https://doi.org/10.55681/jige.v4i1.540
Thahira, A., Daulay, Z., Ferdi, & Syofyan, S. (2023). The strategy for the resolution of marine pollution on the northern coast of Bintan Island Indonesia due to sludge oil with the principle of cooperation to realize the sustainable development goals. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1148(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/1148/1/012031
Wijaya, H., Putri, D., Maukura, T., Penegakan, ", Terhadap, H., Laut, P., & Dalam, B. (2022). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran. Indonesia Tirtayasa Journal of International Law, 1(2), 159–173. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/tirtayasatjil
Zacky, A., Akbar, D., & Syakti, A. D. (2021). Implementasi Konvensi Marpol 73/78 (IMO): Penanganan Isu Sludge Oil Di Kepulauan Riau. Student Online Journal, 2(2), 1718–1725.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Rahmawati, Raja Kharin Agustini, Ayu Efritadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.