Kecelakaan Kapal Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

(Kasus Sb. Evelyn 01 Pulau Guntung)

Authors

  • Atiikah Hanum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Athiifah Hanum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ayu Efritadewi Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan lebih dari 13.000 pulau. Transportasi laut memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian, namun kecelakaan kapal menjadi masalah serius. Artikel ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, melalui penelaahan dokumen seperti buku dan tulisan terkait peran syahbandar dan pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan kapal. Kecelakaan kapal Evelyn Calisca 01 terjadi pada 27 April 2023 di perairan desa air tawar, kecamatan kateman, dalam bentuk tubrukan yang menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kapal yang tidak layak laut. Nakhoda kapal bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, keamanan kargo, dan ketertiban kapal. Kesimpulan yang diambil meliputi kelaikan laut berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, termasuk standar keselamatan kapal, awak kapal, muatan, kesejahteraan awak kapal, dan pencegahan pencemaran air.Nakhoda dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, termasuk pelanggaran Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008. Selain itu, pemilik kapal dan syahbandar juga bisa dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai Pasal 359 KUHP atas kecerobohan atau kelalaian.

References

Alexandro, Vicky Hanggara, and Mety Rahmawati. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kecelakaan Kapal Akibat Tidak Laik Laut.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2019): 774.

Bayuputra, Tenda Bisma. “Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Syahbandar dalam Kegiatan Pelayaran Angkutan Laut di Indonesia.” lex et societatis 3, no. 3 (May 5, 2015). Accessed June 18, 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/7905.

Misaelandpartners. “Tanggung Jawab Nahkoda Atas Keselamatan Kapal.” http://misaelandpartners.com/tanggung-jawab-nahkoda-atas-keselamatan-kapal/.

Silalahi, M. Daud, compiler. Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia Dan Implikasinya Secara Regional. Pustaka Sinar Harapan, 1992. Accessed July 28, 2023. https://lib.ui.ac.id.

Susetyo, Herman. “Tanggung Jawab Nahkoda Pada Kecelakaan Kapal Dalam Pengangkutan Penumpang Dan Barang Melalui Laut Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 39, no. 1 (January 5, 2010): 8–16. Accessed August 3, 2023. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11955.

“Kajian Evaluasi Pembangunan Bidang Transportasi Di Indonesia.” Accessed August 3, 2023. https://www.google.com/search?q=Kajian+Evaluasi+Pembangunan+Bidang+Transportasi+di+Indonesia&oq=Kajian+Evaluasi+Pembangunan+Bidang+Transportasi+di+Indonesia&aqs=chrome..69i57.28645j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8.

“Kronologi Lengkap Kapal Evelyn Tenggelam Di Perairan Inhil, Tabrak Kayu Lalu Terbalik, 11 Orang Tewas Halaman All - Kompas.Com.” Accessed August 3, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/212500978/kronologi-lengkap-kapal-evelyn-tenggelam-di-perairan-inhil-tabrak-kayu-lalu?page=all.

“Pelayanan Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal Asing Pada PT. Pelayaran Batam Samudra Di Pelabuhan Batu-Ampar Pulau Batam | Jurnal Ilmiah Kemaritiman Nusantara” 1(1),18-22 (n.d.). Accessed July 28, 2023. https://ejournal.amc.ac.id/index.php/JIKEN/article/view/13.

Downloads

Published

2023-08-08

How to Cite

Hanum, A. ., Hanum, A. ., & Efritadewi, A. . (2023). Kecelakaan Kapal Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : (Kasus Sb. Evelyn 01 Pulau Guntung). Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 116–123. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/527

Most read articles by the same author(s)