Tinjauan Yuridis antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selalu terjadi sepanjang masa. Kasus tindak pidana perdagangan orang merupakan kasus yang selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah masalah kemiskinan, diskriminasi serta perpindahaan penduduk. Tidak hanya itu, adapun dampak yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang meliputi berbagai aspek yakni aspek ekonomi, politik dan budaya hingga aspek yang melibatkan kemanusiaan. Mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu kasus yang paling berbahaya, maka dibutuhkan suatu upaya pemberantasan serta pencegahan dari kejahatan tersebut, sebagaimana yang telah diatur baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Penelitian ini mencoba memaparkan mengenai bentuk penegakan hukum yang ditinjau berdasarkan perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach), pendekatan konseptual (Concptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan yang kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dalam bentuk deskriptif analisis. Sehingga kesimpulan dari tulisan ini mengharapkan kepada pihak yang berwajib agar kejahatan perdagangan orang dapat diberantas serta dapat menjerat perlakunya sesuai dengan aturan yang ada demi terlindunginya para korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.