Tindak Pidana Penganiayaan Tinjauan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Authors

  • Hasan Alzagladi Universitas Pamulang
  • Dadang Dadang Universitas Pamulang
  • Henlia Peristiwi Rejeki Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini menjelaskan permasalahan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menghalangi dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1917/Pid.Sus/2021/PN Sby. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap wartawan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap wartawan korban kekerasan fisik. Jenis penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku.

References

Buku dan Jurnal:

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, Cetakan ke-2, 2006.

Hanafi Amrani, dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, , Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan ke- 1, 2015.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, , Aksara Baru, Jakarta, Cetakan ke-3, 1983.

H.M. Rasyid Ariman, dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Musa Darwin Pane, Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung, 2017.

I Dewa Gede Atmadja, dan I Nyoman Putu Budiartha, TEORI-TEORI HUKUM, Setara Press, Malang, 2018.

J. W. Harris, Law and Legal Science: An Inquiry into the concept of Legal Rule and Legal System, Clarendon Press, California , 1982.

H.M. Rasyid Ariman, dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Hasan Alzagladi dan Agastia Irdrayana, “Tinjauan Perilaku Tindak Pidana Dalam Pembuktian Dilihat Dari Perkspektif Psikologi Forensik”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pamulang, 4.1 Juni (2021).

Fajar Padly, “Tinjauan Yuridis Tentang Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat.” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1.2 (2018).

Yadi, S, “Relasi Ruang Publik Dan Pers Menurut Habermas.” Kajian Jurnalisme, 1.1 (2017): 1-20.

Andi Intan Permatasari, “Deskriminalisasi Tindak Pidana: Membedah Keadilan Terpidana dan Mantan Terpidana.” Gorontalo Law Review, 2.1 (2019).

Hiro R. R. Tompodung, Meiske T. Sondakh, Nontje Rimbing, “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian”, Lex Crimen, 10.4, (2021).

Lukman Hakim, “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).” Jurnal Krtha Bhayangkara, 13.1, Juni (2019).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dewan Pers melalui Peraturan No.5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Jurnalis Profesional

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Alzagladi , H. ., Dadang, D., & Rejeki, H. P. . (2024). Tindak Pidana Penganiayaan Tinjauan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(1), 32–39. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/685