Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Dokumen Elektronik Milik Nasabah Finansial Teknologi
Abstract
fintech adalah inovasi dalam layanan keuangan, banyak masyarakat yang terbuai dengan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman, akan tetapi tidak memahami resiko hukum yang akan timbul. Seseorang baru dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika sebelumnya orang tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang dilarang sehingga melahirkan pertanggungjawaban pidana. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Dokumen Elektronik Nasabah Finansial Teknologi dapat dianalisis melalui efektifitas hukum berdasarkan putusan hakim yang menjadi dasar penentuan berat ringannya suatu hukuman. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Dalam perkara pidana tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini bersumberkan pada undang-undang secara negatif (negatief wettelijk). Hakim menggunakan pertimbangan putusan yang berpedoman pada teori Relative atau Teori Tujuan (doel theorien) dan berdasarkan teori tujuan pemidanaan yaitu untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang-orang yang bermanfaat bagi masyarakat.
References
Abintoro Prakoso, 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Adami Chazawi. 2012, Percobaan dan Penyertaan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Nindra Ferry, 2002, Efektifias Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar. Perpustakaan Unhas, Makassar.
Amir Ilyas & Haeranah,2015. Hukum Pidana Materil & Formil : Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana, USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.
Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika.
, 2013. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. 7, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Baktu, 2004
Kurrohman, Taufik. "Transformasi Ekonomi Islam Dalam Sistem Hukum Perbankan Nasional Dan Problematika Kewenangan Absolut Peradilan Agama." EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis 2.2 (2016): 111-132.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
www.mahkamahkostitusi.go.id, “Teori Negara Hukum”, diakses pada tanggal 19 November 2019 jam 10:00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hasan Alzagladi, Henlia Peristiwi Rejeki, Dadang Dadang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.