NIKAH USIA DINI DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF KAJIAN BUDAYA HUKUM

Authors

  • Amrizal Siagian Universitas Pamulang

Abstract

Artikel ini menganalisis fenomena budaya hukum menggunakan teori perilaku masyarakat, dengan harapan bisa mengetahui pengaruh budaya masyarakat dalam memebentuk budaya hukum masyarakat di Kampung Medang. Karena pada prinsipnya pengaruh budaya pada suatu masyarakat dapat berpengaruh kuat terhadap perilaku hukum yang diterapkanya. Kebudayaan dalam suatu lingkungan masyarakat bisa dipengaruhi oleh faktor agama, adat dan hukum. Dalam pembahasan di buku ini peneliti berusaha menganalisis mengenai faktor dominan yang mempengaruhi budaya hukum masyarakat di Kampung Medang Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini mengamati tentang gejala-gejala budaya hukum yang ada dalam suatu masyarakat meliputi sifat, keadaan, pandangan-pandangan, sikap-sikap, serta proses-proses hukum yang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena sosial mengenai perilaku hukum masyarakat. Dalam penelitian ini, peneliti mendiskripsikan budaya hukum masyarakat di Kampung Medang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor terkait pernikahan di usia dini ditinjau dari teori budaya hukum, Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah yang sudah diuraikan sebelumnya.

References

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Prenadamedia Group. Ary, H Gunawan. 2000. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Departemen Agama RI. 2006. Al-Quur’an dan Terjemahannya. Surabaya: CV. Pustaka Agung Harapan. Hadikusuma, Hilman. 1986. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 2019.

Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Tahun 1974.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU No. 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 20 Tahun 2003.

Kompilasi Hukum Islam.

Ihromi, T.O. 2004. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Lexy J. Maleong. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Nusa Media, Cet. I.

M. Lawrence, Friedman. 2009. Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media. Maggalatung, A Salman. dan Siagian, Amrizal. 2015. Pengantar Studi Antropologi Hukum Indonesia

. Tangerang Selatan: UIN Jakarta.

Muyadi, Yad, at al. 2013. Sosiologi SMA Kelas X. Bogor: Yudhistira

Sarwat, Ahmad. 2019. Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan. Jakatra: PT. Gramedia. Sarwono. 2007. Psikologis Remaja. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1989. “Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial”

. Bandung: Anggota IKAPI.

Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga Remaja dan Anak. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarsono. 2010. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Widiasworo, Erwin. 2018. Mahir Penelitian Pendidikan Modern. Yogyakarta: Araska.

Downloads

Published

2021-06-23

How to Cite

Siagian, A. (2021). NIKAH USIA DINI DI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF KAJIAN BUDAYA HUKUM. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 16–22. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/6