Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual

Authors

  • Abd. Chaidir Marabessy Universitas Pamulang
  • Amrizal Siagian Universitas Pamulang

Abstract

Dalam menangani perkara anak, kedudukan anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang meliputi perlindungan di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan sosial. Kendatipun anak itu berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kejahatan seksual, namun kualitas perlindungan terhadap anak hendaknya memiliki derajat atau tingkat yang minimal dan tidak harus sama tingkatannya sebagaimana pelayanan hukum terhadap orang dewasa. Meskipun setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum dapat dilakukan dengan model diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna menghindari stigmatisasi terhadap anak dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berperilaku baik. Apalagi, ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun. Sebagaimana dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini pun melakukan analisis terhadap kandungan norma-norma hukum berupa kaidah yang berisikan suruhan (gebod), larangan, (verbod), dan kebolehan (mogen) khususnya pasal-pasal yang memuat peraturan dan perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama, 2011.

Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Manual Pelatihan Untuk Polisi , Jakarta : POLRI- UNICEF, 2004.

Apong Herlina, dkk., Perlindungan Anak Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jakarta, POLRI-UNICEF, 2003.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademika Pressindo. 1998.

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia. Bandung PT. Citra Aditya Bakti. 2003.

David Weissbrodt, Hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1994.

H. Budiman. Lubang Hitam Kebudayaan Indonesia. Yogyakarta. Kanisius. 2002.

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak. “Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan ", Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Harkristuti Harkrisnowo, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Jakarta, Newslatter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002.

Hartini G Kartasapoetra. Kamus Sosiologi dan Kependudukan. Jakarta: Bumi Aksara.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Bandung: Alumni, 2008,

M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika. Jakarta. 2013.

Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , Bandung, Refki Aditama. 2009.

Marwan Mas, 2004, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia. 2004.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Semarang. 1995

Pernyataan tersebut dalam Kongres PBB ke-4 Tahun 1970, Kongres PP ke-5 Tahun 1975, Kongres PBB ke-6 Tahun 1980, Kongres PBB ke-6 Tahun 1985, Kongres PBB ke-7 Tahun 1990, di Havana Cuba.

Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung. Graha Ilmu Bandung. 2010.

Romli Atmasasmita (ed), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju. 1997

Romli Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung Mandar Maju. 1995.

Rr. Putri A. Priamsari, “Mencari Hukum yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”, Jurnal Law Reform, Vol. 14, No. 2, 2018.

Sawitri Supardi S, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide DiversiDalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Statistik Kriminal. Badan Pusat Statistik. 2018

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1997.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat”, Jakarta: Sinar Baru, 1983.

Suparman Marzuki. Pelecehan Seksual Yogyakarta, Fakultas Hukum UII. 1995.

Titon Slamet Kurnia. Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti. 2005.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press. 2009

Noer Indriati, et.all, “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas)”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 3, Oktober 2017.

Noer Indriati, “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014, 406-418, hal.408

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-04-12

How to Cite

Marabessy, A. C. ., & Siagian, A. . (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 21–41. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/434