Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan Terbuka di Indonesia

Authors

  • Sinta Pala Sari Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Maisah Maisah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sudiarni Sudiarni Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Himsar Pariaman Ompusunggu Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Globalisasi telah mendorong pertumbuhan perusahaan terbuka di Indonesia, dengan pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Namun, pemegang saham minoritas menghadapi kendala dalam mengakses informasi dan partisipasi yang adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemegang saham minoritas di perusahaan publik dilindungi secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di perusahaan terbuka dalam bentuk hukum yang berlaku dan bagaimana upaya hukum pemegang saham minoritas berkaitan dengan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang melihat semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang bersangkutan. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat, tantangan masih ada dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Oleh karena itu, peningkatan transparansi perusahaan, pemahaman pemegang saham minoritas, dan perkuatan perlindungan hukum diperlukan. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang efektif dalam meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia.

References

, U. N. 3 T. (1982). tentang Wajib Daftar Perusahaan. 2007, U.-U. N. 4. T. (2007). tentang Perseroan Terbatas Pasal 61,62,79,92,114,138, dan 144.

Rahmawati, D., Nasution, B., & Siregar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1).

Rizki, M., Hamdani, & Ramziati. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dari Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2), 40–51.

SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (Gcg). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388

Situmoranga, R. L., & Rasjib. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 12(1), 113–130.

Syofia Gayatri, Sunaryo, D. E. R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Sari, S. P. . ., Maisah , M. ., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. . (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan Terbuka di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(3), 291–297. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/575