Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan Terbuka di Indonesia
Abstract
Globalisasi telah mendorong pertumbuhan perusahaan terbuka di Indonesia, dengan pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Namun, pemegang saham minoritas menghadapi kendala dalam mengakses informasi dan partisipasi yang adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemegang saham minoritas di perusahaan publik dilindungi secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di perusahaan terbuka dalam bentuk hukum yang berlaku dan bagaimana upaya hukum pemegang saham minoritas berkaitan dengan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang melihat semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang bersangkutan. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat, tantangan masih ada dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Oleh karena itu, peningkatan transparansi perusahaan, pemahaman pemegang saham minoritas, dan perkuatan perlindungan hukum diperlukan. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang efektif dalam meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia.
References
, U. N. 3 T. (1982). tentang Wajib Daftar Perusahaan. 2007, U.-U. N. 4. T. (2007). tentang Perseroan Terbatas Pasal 61,62,79,92,114,138, dan 144.
Rahmawati, D., Nasution, B., & Siregar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1).
Rizki, M., Hamdani, & Ramziati. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dari Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2), 40–51.
SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (Gcg). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388
Situmoranga, R. L., & Rasjib. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 12(1), 113–130.
Syofia Gayatri, Sunaryo, D. E. R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.