Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Perbankan Digital di Indonesia
Abstract
Ditengah kemajuan teknologi indormasi di era digitalisasi saat ini, sektor perbankan tidak terelakkan menjadi salah satu industri jasa keuangan yang terdampak. Sejumlah besar bank kini telah meningkatkan standar layanan nasabah dengan melakukan inovasi layanan dengan beralih ke era layanan perbankan digital. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, risiko yang akan dihadapi perbankan juga semakin meningkat, terutama terkait perlindungan data pribadi nasabah. Data pribadi nasabah merupakan bagian dari rahasia perbankan yang wajib dilindungi secara hukum dan dilindungi sebagaimana mestinya oleh pihak bank. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks layanan perbankan digital di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengidentifikasi langkah-langkah perlindungan yang tepat dan menjaga kepercayaan nasabah dalam penggunaan layanan perbankan digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif untuk mengkaji peraturan perundang – undangan yang relevan dalam mengidentifikasi serta menganalisis kerangka hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital diatur oleh beberapa peraturan hukum yang saling terkait. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi) menjadi landasan utama, dengan memberikan penegasan dan perluasan mengenai perlindungan data pribadi, termasuk dalam layanan perbankan digital. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan yang mengatur penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum, yang mencakup aspek perlindungan data pribadi nasabah. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya adanya kerangka hukum yang jelas dan kerjasama yang baik antara otoritas pengawas, bank, dan nasabah dalam menjaga perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital di Indonesia.
References
Maulana, R. A., & Apriani, R. (2021). Perlindungan Yuridis Terhadap Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan Elektronik Banking (E-Banking). Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 7(2), 163–172.
OJK, P. (2018). No.12/POJK.03/2018 Tentang Layanan Perbankan Elektronik.
Sitorus, H. A. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 554–569.
Susanto, C. (2014). Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Bank dan Perlindungan Nasabah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(5), 1–8.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Rajawali Pers.
Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294–307.
Usanti, T. P., & Shomad. (2017). Hukum Perbankan. Kencana.
Yosefine, Agustina, R. S., & Agus, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah BTPN Jenius akibat Tindakan Phishing ( Studi Kasus Bank Tabungan Pensiunan Nasional Jenius ). Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 57–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.