Penegakan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah di Kawasan Pesisir Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang
Abstract
Sampah telah menjadi suatu masalah yang selalu meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Ini terjadi akan kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah. Tanjung Unggat yang merupakan salah satu kecamatan di Kota Tanjungpinang, pun memiliki permasalahan persampahan. Banyaknya sampah yang ditemui di kawasan perairan Tanjung Unggat, dimana Tanjung Unggat sendiri merupakan daerah persisir yang dikelilingi dengan perairan, menjadi permasalahan yang harus ditangani secepatnya. Maka dari itu, pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Perda No. 03 Tahun 2015 yang di dalamnya terdapat sanksi administrasi persampahan. Pada penelitian ini akan mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan persampahan dan menganalisis penerapan sanksi administrasi terhadap pengelolaan persampahan di Tanjung Unggat, dengan metode Normatif-Empiris, penelitian ini akan mengulik lebih dalam permasalahan lingkungan tersebut. Didapatkan bahwa terdapat delapan kebijakan tentang pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah Perda No. 03 Tahun 2015 yang mencakup adanya sanksi adminitrasi di Tanjungpinang termasuk Tanjung Unggat. Namun, dalam pengimplementasian sanksi tersebut, Pemerintah Tanjung Unggat tidak menjalankannya seperti sebagaimana mestinya. Hal ini didukung dengan masyarakat yang hanya diberikan himbauan dalam bentuk spanduk yang diletakkan di tengah daerah perairan tersebut. Selain itu, sanksi administrasi sempat dibicarakan oleh Pemerintah Tanjung Unggat, namun sampai saat ini belum ada kelanjutan akan hal tersebut.
References
Abdel-Shafy HI, Mansour MSM. Solid waste issue: Sources, composition, disposal, recycling, and valorization. Egypt J Pet. 2018;27(4):12 75– 90. https://doi.org/10.1016/j.ejpe.2018.07.003.
Cahyadi, A. (2022, Oktober 24). INVESTOR.ID. Retrieved November 2022, 29, from Industri Mulai Fokus Hadirkan Produk Tools Ramah Lingkungan: https://investor.id/business/310791/industri-mulai-fokus-hadirkan-produk-tools-ramah-lingkungan
Friedman, L. M. (2018). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Penerbit Nusa Media.
George EI. Implementing public policy. Wangshington, DC Robert L Peabody. 1980; dalam Manalu, P., Tarigan, F. S., Girsang, E., & Ginting, C. N. (2022). Hambatan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kota Binjai. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(3), 285-292.
Hasibuan, R. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42-52.
Liu J, Li Q, Gu W, Wang C. The Impact of Consumption Patterns on the Generation of Municipal Solid Waste in China: Evidences from Provincial Data. Int J Environ Res Public Health. 2019;16(10):1–19.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Manalu, P., Tarigan, F. S., Girsang, E., & Ginting, C. N. (2022). Hambatan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kota Binjai. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(3), 285-292.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai Presiden RI.
Siregar, D & Darmawan, E. (2022). Penerapan Smart Environment Di Pemukiman Kumuh di Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang. Social Issues Quarterly, 1(1):232-241.
Sujarwani , R. (2016). Pelaksanaan Kebijakan Dalam Pengelolaan Sampah Oleh Kantor Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjugpinang (Studi PadaKegiatan Daur Ulang Sampah). JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(2), 265-279. hal 266.
Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Yukalang N, Clarke B, Ross K. Barriers to Effective Municipal Solid Waste Management in a Rapidly Urbanizing Area in Thailand. Int J Environ Res Public Health. 2017;14(9):1–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.