Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja

Authors

  • Alife Dwily Hamana Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Eskandar Eskandar Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Raja Harianto Suka Universitas Maritim Raja Ali Ha

Abstract

Dalam menangani tindak pidana perdagangan orang, upaya preventif dan upaya represif bukan lah menjadi acuan atau solusi untuk memberantas tindak pidana ini karena seiring berkembangnya era globalisasi tentunya bentuk kejahatan juga ikut berkembang. Kecanggihan teknologi memberikan dampak positif yakni untuk memudahkan setiap pengguna (masyarakat) mengakses, berkomunikasi tanpa harus melakukan interaksi secara langsung dengan pertemuan serta kegiatan lainnya, begitu juga dengan sebaliknya sehingga rawan terjadi kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penegak hukum khususnya polisi cyber yang memiliki tugas dan peran sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diharapkan mampu memberikan perlindungan dengan cara memberantas seluruh akses yang memuat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang. Kendatipun, UU ITE juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan dalam dunia maya, maka menjadi dasar dan memperkuat kedudukan fungsi dan kewenangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, baik gambar, pola, pesan terlebih semua informasi mengenai lowongan pekerjaan di sosial media. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normatif law research). Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif-analitis yakni memfokuskan terhadap bidang penelitian yang akan diteliti.

 

Author Biographies

Alife Dwily Hamana, Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

 

Eskandar Eskandar, Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

 

Raja Harianto Suka, Universitas Maritim Raja Ali Ha

 

 

Downloads

Published

2023-05-11

How to Cite

Hamana, A. D., Eskandar, E., & Suka, R. H. . (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja . Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 75–80. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/448