Penayangan Siaran TV Berbayar Oleh Pemilik TV Kabel Secara Gratis Menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Hak cipta, dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak terhadap pemilik ciptaan siaran TV Berbayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah Observasi, Wawancara, dan Kepustakaan. Adapun hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai Judul Penayangan Siaran TV Berbayar Oleh Pemilik TV kabel Secara Gratis Menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah Pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia sudah sangat jelas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Menyatakan, bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dan juga memberikan perlindungan terhadap pemilik ciptaan baik secara moral mupun ekonomi sebagaiaman di atur dalam Pasal 5 ayat (1) mengenai hak moril, Pasal 8 dan 9 mengenai hak ekonomi. artinya dengan adanya peraturan menganai hak cipta tersebut maka para pemilik ciptaan mempunyai hak sepenuhnya atas ciptaan yang dimiliki dan memperoleh perlindungan secara hukum. Dan dapat menuntut ganti kerugian kepada siapa saja yang menggunakan ciptaanya tersebut tanpa ijin dari pemilik hak cipta.
References
Amirudin dan H. Zainal Asiking, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006).
Anis Mashdurohatun, : “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia”, (Semarang : Madina Semarang, 2013).
Asri wulandari, dkk, “Pelanggaran Hak Cipta Dalam Penyelenggaraan Situs Layanan Streaming Sepak Bola Di Indonesia”, Padjdjaran Law review, Vol. 9, No. 1, (2021).
Khoirul Hidaya, “Hak Kekayaan Intelektual”, (Malang : Setara Press, 2017).
Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15, No. 1, (Maret, 2016).
Luky Dwi Maulana, dan Aryani Witsari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Lisensi Atas Siaran TV Di Stasiun Televisi TV One”, Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 5, (Maret, 2021).
Ni ketut Supasti Dharmawan, dkk, “Hak Kekayaan Intelektual”, (Yogyakarta : Deepublish, 2016).
Ninda Alfani, dkk, “Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Dalam Perlindungan Hak Cipta Di era Digital”, Journal Of Administrative And Sosial Science, Vol. 4, No. 1, (Januari, 2023).
Samuel Dharma Putra Nainggolan, dkk, “Copyright Dan Right To Copy (Pemahaman Dasar Hak Cipta Dan Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual)”, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol. 20, No. 2, (Oktober, 2022).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003).
Yulia, “Hak Atas Kekayaan Intelektual”, (Aceh : Unimal Press, 2015).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.