Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Janin Bayi Hasil Aborsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Tindak pidana aborsi yang dikategorikan sebagai "kejahatan", baik "kejahatan kesusilaan" maupun "kejahatan terhadap nyawa", dapat diancam dengan sanksi pidana penjara atau denda. Dalam hukum Islam, telah dijelaskan bahwa aborsi merupakan tindakan yang sangat memalukan dan sangat diharamkan. Pembuangan bayi diartikan sebagai satu perbuatan yang tidak waras, mencampakan, membiarkan, membuang dan menempatkan bayi yang baru lahir dalam kondisi ada yang masih hidup maupun dibuang dalam kondisi bayi posisi meninggal, dengan meninggalkan disuatu tempat dengan sengaja bertujuan mengelak dari tanggungjawab. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Dalam hukum pidana Islam, sanksi yang dijatuhkan pada pelaku aborsi beragam tergantung dari hasil perbuatan pelaku. Perbuatan ini dibagi menjadi lima dengan sanksi yang berbeda, diantaranya Diat janin (Ghurrah), Qishash dan Ta"zir
References
Damayanti, Aviska Putri Wahyu. 2022. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Aborsi Oleh Anak Di Bawah Umur (Analisis Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2021/Pn Jpa).” Universitas Islam Negeri (Uin) Walisongo Semarang.
Gurusinga, Hannisya. 2020. “Sanksi Pelaku Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Pasal 346 Kuhp Tentang Aborsi (Analisis Putusan No. 569/Pid.Sus/2017/Pengadilan Negeri Tenggarong).” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Laura, Puja Malar Et Al. 2021. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Aborsi Dalam Pasal 75 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” 42(2): 275–89.
Ningsih, Dyah Ayu Cahya. 2019. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1106/Pid.Sus/2018/Pn.Plg Tentang Tindak Pidana Membantu Percobaan Aborsi.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Nurjaya, Andi. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Putusannomor 25/Pid.Sus/2017/Pn.Snj).” Institut Agama Islam (Iai) Muhammadiyah Sinjai.
Siregar, Novita. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembuangan Bayi Yang Baru Dilahirkan Secara Berencana (Analisis Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/Pn.Blb).” Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Medan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.