Analisis Yuridis Warisan Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata
Abstract
Waris adalah perpindahan hak kebendaan dari orang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Akan tetapi, pada kenyataan tidak semua orang memiliki ahli waris terutama ahli waris keturunan, keturunan merupakan dambaan dari perkawinan. Sehingga beberapa orang melakukan pengangkatan anak, Seorang anak layak memiliki kehidupan yang baik dari keluarganya, tetapi keadaan tersebut tidak dapat dirasakan oleh beberapa anak yang orang tuanya meninggal, sehingga oleh keluarga lain diangkat menjadi anak angkat. Keberadaan anak angkat memungkinkan adanya problema yang tinggi terutama hal kewarisan, Sehingga pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan keberadaannya sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat yang telah meninggal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana status anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata? (2) Bagaimana hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata? Adapun Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan komparatif pustaka yaitu suatu penelitian membandingkan persamaan dan perbedaan antara KHI dan Hukum Perdata. Teknik Pengumpulan data dengan memahami bahan baku primer dan sekunder yang berkaitan penelitian melalui media offline dan online. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa agar anak angkat tidak terlantar dan mendapatkan kehidupan yang layak, maka anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, status anak angkat tetap menjadi anak kandung dari orang tua kandungnya. Sedangkan menurut Pasal 14 Staatsblad 1917, bahwa anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Mengenai hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkat namun mendapatkan harta warisan melalui wasiat wajibah maksimal sebanyak 1/3 bagian. Sementara menurut Hukum Perdata Staatsblad 1917 Nomor 129, Anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkat dan menjadi ahli waris golongan pertama yang bagiannya warisannya sama dengan yang diperoleh anak kandung dari orang tua angkatnya.
References
Buku
Abdurrahman. 2010. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademi Pesedo
Ali, Mohammad Daud. 2012. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Alam, Andi Syamsu, and Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam. Jakarta: Prenada Media Grup
Anshori, Abdul Ghofur. 2012. Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universty Press.
Basyir, Ahmad Azhar. 2018. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Bachrudin. 2021. Kupas Tuntas Hukum Waris Perdata. Yogyakarta: PT Kanisius.
Ghosita. Arif. 2004. Masalah Perlindungan Anak.. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
Habiburrahman. 2011. Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hasan Hasnia. 2004. Hukum Waris dalam Islam. Jakarta: Gitamedia Pers
Hasbiyallah. 2007. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Lubis, Suhrawardi K, and Komis Simanjutak. 2017. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika
J, Satrio. 2005. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Meliala, Djaja. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.
Mardani. 2014. Hukum kewarisan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Husada.
Mestika, Zed. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia
Muthiah, aulia, and Novy Sri Pratiwi Hardiani. 2015. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Muderis, Zaini. 2007. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhibbin. 2017. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
Rofiq, Ahmad. 2017. Hukum Islam Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Rofiq, Ahmad. 2012. Fiqih Mawaris. Jakarta: Rajawali Pers.
Saleh, Hasan. 2008. Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer. Jakarta: PT Raja grafindo Persada.
Salman, Otje, and Mustofa Haffas. 2022. Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Sulistiani, Siska Lis. 2015. Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Bandung: PT Refika Aditama.
Suma, Muhammad Amin. 2013. Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks & Kontek. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suparman, Eman. 2018. Hukum Waris Indonesia dalam Prespektif Islam, Adat, BW. Bandung: PT Refika Aditama.
Suparman, Maman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana. 2004.
Thalib, Sayuti. 2016. Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
Tjitosudibio, Subekti. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Tedjosaputro, Liliana. 2006 Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Perdata. Semarang: Aneka Ilmu.
Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam. Banjarmasin: Mandar Maju.
Wicaksono, Satriyo. 2011. Hukum Waris. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Zainuddin. 2008. Pelaksana Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Referensi Skripsi
Filia, Linda Fri. 2011. “Status Anak Angkat Dalam Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Skripsi Padang: Universitas Indonesia.
Pradipta, Angga. 2013. “Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat Bagi Anak Angkat Di Tinjau Dalam Hukum Perdata.” Skripsi Surakarta: Universitas Muhammadiyyah Surakarta.
Referensi Jurnal
Aisyah, Nur. 2020. "Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata." El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2.1 Juni. Hlm. 105
Faradz. Haedah. 2009. “Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam”. Ilmiah Dinamika Hukum. Vol. 9,2
Mansyur. 2018. “Kedudukan Anak Angkat dalam Kewarisan Menurut KHI”. Ilmiah Rinjani. Vol. 6,2
Rais, Muhammad. “Kedudukan Anak Angkat Dalam Prespektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata”. Jurnal Hukum Diktum. Vol. 14,2
Regynald. 2015. “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Lex Privatum Vol. 3, 3. Hlm. 158.
Referensi Undang-Undang
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi Al-Qur’an
QS. An-Nisa ayat 7
QS. Al-Ahzab ayat 4-5
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.