Pengelola Overcrowding di Penjara Indonesia

:Sebuah Kajian Literatur

Authors

  • Lollong Manting Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan overcrowding di penjara Indonesia melalui kajian literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari literatur yang berkaitan dengan pengelolaan overcrowding di penjara Indonesia. Literatur yang digunakan berasal dari sumber-sumber resmi seperti jurnal, buku, dan laporan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya untuk mengurangi overcrowding di penjara Indonesia dapat dilakukan dengan memperkenalkan alternatif bagi pidana penjara, seperti program rehabilitasi dan restoratif, atau menjatuhkan hukuman alternatif seperti kerja sosial dan program probasi. Selain itu, pembebasan bersyarat juga dapat diberikan kepada tahanan yang memenuhi kriteria tertentu. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait dengan asimilasi dan integrasi bagi narapidana, namun jumlah tahanan yang masuk ke dalam sistem pemasyarakatan terus meningkat setiap tahunnya. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dengan memperkenalkan alternatif bagi pidana penjara dan membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan yang lebih holistik dan mendalam, seperti pemberdayaan masyarakat dan pengembangan program rehabilitasi sosial. Penelitian ini juga menyarankan agar penelitian lebih lanjut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan overcrowding di penjara Indonesia.

References

Agustina, R. (2019). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia dalam perspektif kemanusiaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 184-201.

Azhari, A. (2018). Overcrowding di penjara Indonesia: Kajian hukum dan sosiologis. Jurnal Hukum Indonesia, 5(2), 243-261.

Departemen Hukum dan HAM. (2019). Rencana aksi nasional pengurangan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM.

Kusuma, E. A. (2021). Mengatasi overcrowding di penjara: Kajian hukum dan solusinya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(1), 92-103.

Nur, A. (2019). Alternatif penanganan overcrowding di penjara. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 95-106.

Riantri, S. (2018). Tindak pidana non-kekerasan dan pengelolaan penjara: Studi kasus penjara Kelas I Tangerang. Jurnal Sosiologi Reflektif, 12(1), 87-98.

Santoso, T. (2020). Overcrowding di penjara Indonesia: Kajian sosiologis dan solusinya. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 1-12.

Setyowati, R., & Mustikawati, A. (2019). Asimilasi dan integrasi sebagai alternatif pengurangan overcrowding di penjara. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 43-54.

Widodo, A. (2018). Pengelolaan penjara dalam perspektif kemanusiaan. Jurnal Penelitian Hukum, 35(1), 63-76.

Yuniarti, D., & Santoso, T. (2021). Alternatif pengurangan overcrowding di penjara: Kajian literatur. Jurnal Sosiologi Nusantara, 6(2), 143-154.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Manting, L. . (2022). Pengelola Overcrowding di Penjara Indonesia: :Sebuah Kajian Literatur. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 504–509. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/430