Fakta Cerita dalam Novel Sang Pemimpi Karya Andrea Hirata

(Sebuah Kajian Struktural)

Authors

  • Dede Muhtar Safari Universitas Pamulang
  • Mohadib Universitas Pamulang
  • Fitriyanti SMP Islam Nurul Hidayah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan alur cerita, tokoh dan penokohan, latar cerita, dan hubungan antarketiga unsur tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskripsi kualitatif. Data berupa satuan peristiwa yang memuat fakta cerita dan sumber data ini berupa novel Sang Pemimpi karya Andrea Hirata. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca novel Sang Pemimpi secara berulang-ulang dan mengamati unsur-unsur fakta cerita yang ada di dalam novel Sang Pemimpi dan mencatatnya pada kartu data. Teknik analisis data dengan klasifikasi data, mendeskripsikan data, dan merumuskan secara kualitatif.

References

Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.

Hirata, Andrea. 2006. Novel Sang Pemimpi. Yogyakarta: Bentang.

Moeloeng, J. Lexy. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Karya Remaja.

Nurgiyantoro, Burhan. 2005. Teori Pengkajian Fiksi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Safari, D. M. (2018). Novel Belantik Karya Ahmad Tohari "Pendekatan Sosiologi Sastra". Jurnal Bindo Sastra, 2(1), 183-187.

Selden, Raman. 1991. Panduan Pembaca Teori Sastra Masa Kini. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sudjiman, Panuti. 1991. Memahami Cerita Rekaan. Jakarta: Pustaka Jaya.

Sugihastuti dan Suharyanto. 2005. Kritik Sastra Feminis: Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Teeuw, A. 1984. Sastra dan Ilmu Sastra: Pengantar Teori Sastra. Jakarta: Pustaka

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Safari, D. M. ., Mohadib, & Fitriyanti. (2022). Fakta Cerita dalam Novel Sang Pemimpi Karya Andrea Hirata : (Sebuah Kajian Struktural). Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 469–503. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/429