IDENTIFIKASI SISTEM KEPEMIMPINAN TRADISIONAL KAMPUNG ADAT
(Studi Pada Kampung Adat Urug dan Pemerintahan Desa Urug Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor)
Abstract
Di tengah arus modernisasi yang begitu derasnya, masih ada sekelompok masyarakat yang tetap hidup dalam lingkungan yang mempertahankan budaya dan adat istiadat tradisional nenek moyangnya yaitu masyarakat kampung adat Urug. Kampung Urug merupakan salah satu kampung adat yang terletak di sebuah lembah yang subur ini masuk dalam wilayah administrasi Desa Kiara Pandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
References
Fajarini, U., & Nourwahida, C. D. (2013) Kearifan lokal dalam upaya ketahanan pangan di Kampung Adat Urug Bogor. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Izzuddin, M. Q., & Azrianingsih, R. (2014). Etnobotani Tradisi Syariat di Kampung Adat Urug, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Biotropika: Journal of Tropical Biology, 2(3), 169-173.
Pudjiastuti, S. R. (2021). Global issues of environmental law enforcement impacts on sustainable development. Jhss (journal of humanities and social studies), 5(1), 56-62.
Sajangbati, Y. C. (2015). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Lex Administratum, 3(2).
Sedubun, V. J. 7 Penetapan Hukum terhadap Desa Adat di Maluku. Maluku Masa Depan, 143.
Sugiman, Sugiman. "Pemerintahan Desa." Binamulia Hukum 7.1 (2018): 82-95.
Toha, S. (2011). Penelitian Hukum Eksistensi Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa (Studu Empiric di Bali).
Wisadnya, I. W. (2018). Kedudukan Desa Adat Dalam Mekanisme Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 1(1), 35-49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.