Analisis Yuridis Terhadap Tukar-Menukar (Barter) Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan Tanpa Dilengkapi Alas Hak
Abstract
Tukar menukar adalah salah satu metode pembayaran dalam memperoleh suatu barang yang sangat umum dilakuakan masyarakat sejak dulu. Tukar menukar (Barter) merupakan suatu proses yang wajib dilakukan secara hati-hati. Hal ini berkaitan menggunakan manajemen atau pengelolaan aset milik masyarakat yang perlu dipertahankan. aneka macam konflik lain di bidang tukar menukar yang dapat menimbulkan sengketa baik dikemudian hari. Tukar menukar sangatlah umum atau sering dilakukan masyarakat Indonesia, hal ini sudah menjadi kebiasaan yang turun temurun dilakukan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan tukar menukar banyak yang terjadi wansprestasi baik itu dilakukan melalui perjanjiandibawah tangan oleh karena itu perlu adanya prinsip kehati hatian dalam melakuakn perjanjian agar dikemudian hari tidak timbul wansprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak itu sendiri. Tanah merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari harta kekayaan masyarakat. Tanah menjadikan salah satu hal yang paling utama dalam kehidupan sehari hari dikarenakan aset harta kekayaan ini memiliki nilai ekonomis bagi si pemiliknya. Mengenai perjanjian barter yang dilakukan dibawah tangan kerap menimbulkan masah baik itu sengketa tanah dikemudian hari. Dimasyarakat pedalaman masih banyak praktik tukar menukar tanah tampa dilengkapi alas hak atau bukti kepemilikan tanah itu sendiri hal ini kerap terjadi di pedalaman Indonesia yang sering mengakibatkannya sengketa hak dimana unsur dari kepastian hukum yang seharusnya terpenuhi malah terjadi batal terhadap suatu hal.oleh karena itu membutuhkan analisi yang mendalam bagaimana penerpan dalam perjanjian itu agar tidak terjadi wansprestasi yang dapat menimbulkan sengketa di masa yang akan datang.
References
Fernandes, Hocelayne Paulino. “Implementasi Tukar Menukar Dalam Perjanjian Menurut Kuhperdata” 1 (2014): 139.
Hanaya, Made Putri Shinta Dewi, and I Made Sarjana. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar.” Journal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2019): 7. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52933.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 1386.
Palit, Richard Cisanto. “KEKUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN Lex Privatum, Vol. III/No. 2/Apr-Jun/2015” III, no. 2 (2015): 137–145.
Patittingi, Farida. “Penegasan Alas Hak Penguasaan Fisik Turun-Temurun Dalam Praktik Pendaftaran Tanah.” Amanna Gappa 19, no. 4 (2011).
Permatasari, Erizka. “Konsekuensi Jika Hak Atas Tanah Lama Tak Segera Diurus Sertifikatnya.” Hukum Online. Last modified 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsekuensi-jika-hak-atas-tanah-lama-tak-segera-diurus-sertifikatnya-lt617fe39d8ed10.
Putri, Gia Felicia, Ana Silviana, and Sukirno. “Penyelesaian Sengketa Tukar Menukar Tanah Dalam Pembangunan Prasarana Pendidikan (Studi Kasus Di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–15.
Rafles, Ratu. “Aspek Hukum Perjanjian Tukar Menukar (Barter) Tanah Hak Milik.” Lex Crimen XI, no. 2 (2022): 84.
Retna, Gumanti. “SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Ditinjau Dari KUHPerdata) Retna Gumanti Abstrak.” Jurnal Pelangi Ilmu 05 (2012).
Suparyanto dan Rosad (2015. “Kajian Yuridis Terhadap Pendaftaran Peralihan Alas Hak Milik Atas Tanah Dikarenakan Pewarisan Di Kota Banjarbaru.” Suparyanto dan Rosad (2015 5, no. 3 (2020): 248–253.
Tukly, Hermanus M. “Keabsahan Dan Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Adat Melalui Hibah Secara Lisan.” Fakultas Hukum Unpatti, 2021. https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=show_detail&id=8443&keywords=.
Yuliana, Efri. “Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Dengan Alas Hak Surat Camat Melalui Notaris” 1, no. 1 (2021): 44–53.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, n.d.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 1960.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.