Analisis Politik dan Hukum Pelintasan Wilayah Laut Indonesia oleh Negara yang Tidak Meratifikasi UNCLOS 1982
Abstract
Hukum laut internasional yang di atur dalam konvensi UNCLOS 1982 mengatur mengenai hak lintas damai kapal asing di teritorial wilayah perairan suatu negara dengan mengedepankan hak lintas damai, hak lintas kapal asing ini menjadikan tanda tanya besar dimana negara-negara yang meratifikasi konvensi UNCLOS 1982 tidaklah semua negara di dunia bahkan negara-negara yang memiliki laut juga ada yang tidak meratifikasi konvensi ini sehingga PBB menyeru agar semua negara meratifikasi konvensi ini. Tujuan penelitian ini agar mengetahui apakah negara-negara yang tidak meratifikasi konvensi UNCLOS 1982 mendapatkan hak untuk melintasi wilayah perairan negara yang meratifikasi konvensi ini dan aturan yang tidak boleh dilakukan saat kapal asing melintasi wilayah teritorial perairan negara lain serta tindakan yang dapat dilakukan Indonesia terhadap para pelanggar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hak lintas damai bagi kapal asing di wilayah perairan negara lain telah di atur di konvensi UNCLOS 1982 namun tidak terlepas dari kebijakan politik dan hukum dari suatu negara perairan yang menentukan kapal asing dari suatu negara yang tidak meratifikasi konvensi UNCLOS 1982 berhak tidaknya melintasi wilayah perairan negara tersebut, konvensi UNCLOS 1982 tidak mengatur keseluruhan mengenai aturan hak lintas damai bagi kapal asing yang ingin melintasi wilayah perairan negara lain.
References
Agoes, Etty R. Konvensi Hukum Laut 1982 dan Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Abardin, Bandung, 1991.
Craig, Allen (2009), Doctrine of hot pursuit: A functional interpretation adaptable to emerging maritime law enforcement technologies and practices, Ocean Development & International Law, 20 (4), 309-341, DOI: 10.1080/00908328909545899.
Darmayadi, Andrias,Dkk. 2015. Mengenal Studi Hubungan Internasional. Bandung : Zavara.
Doodoh, Pingkan Jeand’arc Angie. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK LINTAS DAMAI UNTUK KAPAL ASING DI LAUT INDONESIA”. Lex Et Societatis. Vol. VI/No. 9/Nov/2018.
Fajrin, Muhammad. SKRIPSI: “TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK LINTAS DAMAI DIPERAIRAN INDONESIA”. (MAKASSAR: UNHAS, 2012)
Hutagalung, Siti Merida. 2017. PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI): MANFAATNYA DAN ANCAMAN BAGI KEAMANANPELAYARANDI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA. Jurnal Asia Pacific Studies, Volume 1, Number 1.
Manuputy, Alma dkk. 2012. Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai dan Negara yang secara Geografis Tak Beruntung di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Makassar: Arus Timur.
Marsetio, 2011, Batas Wilayah Dan Dinamika Penjagaan Batas Laut Di Indonesia Dalam Dimensi Sosiokultural, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Republik Indonesia. Universitas Diponegoro.
Putra, Akbar Kurnia. 2016. HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2.
T, May Rudy. 2011. Hubungan Internasional Kontenporer dan Masalah-masalah Global. Bandung: Refika Aditama.
Sorensen, Georg & Robert Jackson. 2014. Pengantar Studi Hubungan Internasional: Teori dan Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Waas, Richard M. 2016. PENEGAKAN HUKUM DI KAWASAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI) MENURUT KONSEPSI HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA. Jurnal Sasi, Vol. 22 No. 1.
Windari, Retno. 2009. Hukum Laut, Zona-Zona Maritim Sesuai Unclos 1982 Dan Konvensi-Konvensi Bidang Maritim, Jakarta.
Yulianto. 2022. Hak Lintas Damai Berdasarkan United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)1982 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. JURNAL UNIVERSAL TECHNIC, VOLUME 1, NO. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.