Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual
(Studi Kasus Kota Tanjungpinang)
Abstract
Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan hanya merupakan masalah hukum nasional suatu negara, tetapi sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana Indonesia terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana atau kejahatan seksual diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP yang menyangkut perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D, dan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui pengkajian studi Pustaka pada perundang-undangan.
References
Amiruddin Dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
David Setyawan. (2014) “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Perkosaan Dalam Pemberitaan Media Massa.” Kpai Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Https://Www.Kpai.Go.Id/Publikasi/Artikel/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Anak-Korban-Kejahatan-Perkosaan-Dalam-Pemberitaan-Media-Massa.
Davit Setyawan. (2014). “Peta Permasalahan Perlindungan Anak Di Indonesia,”Https://Www.Kpai.Go.Id/Publikasi/Artikel/Peta-Permasalahan-Perlindungan-Anak-Di-Indonesia.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Banding: Refika Aditama, 2013.
Lubis, Elvi Zahara. (2017). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, No. 2.
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.