Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi LGBT

Authors

  • Widya Ramadani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rona Uli Sianturi Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Kaum lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) sedang menjadi perbincangan publik. Pada awalnya, individu-individu ini terus menyembunyikan keistimewaan mereka, tetapi ketika globalisasi bergerak ke barat, individu-individu LGBT memiliki keberanian untuk tampil dan mengakui keberadaan mereka secara terbuka sehingga mereka dapat diterima di Indonesia. Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang tertarik secara seksual kepada orang yang berbeda jenis kelamin, Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan kelompok yang memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay) (heteroseksual). Organisasi LGBT di Indonesia telah mendistorsi cita-cita Pancasila, khususnya pentingnya Ketuhanan dan moralitas dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan hukum pidana dapat menjadi salah satu cara untuk merespon keberadaan kelompok LGBT ini. Upaya perubahan hukum pidana terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dapat dilihat dalam kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam menyikapi keberadaan komunitas LGBT. Dan permasalahan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi LGBT Berlandaskan Nilai-nilai Pancasila LGBT masih menjadi perdebatan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bahan hukum sekunder terdiri dari literasi hukum seperti buku-buku dan jurnal hukum. LGBT dianggap tabu dan meresahkan oleh sebagian masyarakat. Tetapi banyak orang Indonesia telah menerimanya sebagai bagian dari keragaman negara dan tidak lagi menganggapnya abnormal. Peran pemerintah dalam mengatasi penyimpangan sangat diperlukan. Peran pemerintah bisa dalam bentuk formal baik negara maupun daerah, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran perilaku penyimpangan seks LGBT di Indonesia.

References

Barda Nawawi Arief. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenada Media.

Barda Nawawi Arief. (2015). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana - Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Penerbit Pustaka Magister.

Barda Nawawi Arief. (2016). Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I s/d IX dan Konvensi Hukum Nasional 2008 Tentang Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Christina Maya Indah Susilowati. (2016). Pancasila Sebagai Sumber Segaka Sumber Hukum Dan Kekerasan Atas Nama Agama Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 1(2).

Eko Soponyono. (2013). Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo”, Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Jumal Masalah-Masalah Hukum, 1(2).

Masyhur Effendi. (1994). Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Intemasional. Ghalia Indonesia.

Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia Di Masa Datang. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana.

Rahayu. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Teguh Prasetyo. (2016). Sistem Hukum Pancasila (Sistem, Sistem Hukum dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Perspektif Teori Keadilan Bermartabad. Nusa Media.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Ramadani, W. ., & Sianturi, R. U. . (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi LGBT. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 387–393. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/303