Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Barang Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Nurul Azzarah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Febrina Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rezki Aripa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Salah satu cara media online yang sering disalahgunakan adalah melalui penggunaan berbagai kalangan, mulai dari remaja, dewasa, bahkan orang biasa, yang mampu berkontribusi dalam diskusi di siang hari. Karena itu, Anda dapat mengakses media online kapan saja, dan Anda juga dapat mengetahui berita yang Anda temukan. Saat berbisnis online, seringkali terjadi keterputusan antara penggunaan internet dan teknologi, seperti smartphone, laptop, dan perangkat lainnya. Penggunaan media online sebagai sumber berita ternyata menguntungkan baik bagi produsen maupun konsumen. Namun, meskipun sistem belanja online tidak terkait langsung dengan perilaku konsumen, salah satu masalah yang sering dihadapi konsumen ketika menggunakan media online adalah ketidakmampuan untuk membedakan antara barang yang dibeli dengan yang sudah dibeli dan yang sudah dibeli. masih menjadi milik konsumen.

Metode pembayaran online yang dikenal dengan cash on delivery (COD) dan metode transfer adalah dua contohnya. COD adalah suatu bentuk transaksi keuangan dimana pembayaran dilakukan setelah barang diserahkan dan diterima oleh konsumen secara tunai. Metode COD ini mengurangi kecemasan konsumen karena konsumen memiliki kesempatan yang lebih lama untuk menggunakan produk untuk tawar-menawar. Dalam hal ini, sistem COD adalah cara konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa mereka kepada orang-orang yang paling mungkin membelinya. Tujuan dari metode cash on delivery (COD) adalah untuk mengurangi biaya pelanggan dengan menawarkan berbagai pilihan pembayaran yang lebih murah bila diantar di lokasi yang berbeda. Jika berbicara tentang bisnis online, terdapat korelasi yang kuat antara jumlah produk yang dijual melalui media online dengan jumlah produk yang terjual melalui media offline. Hal ini disebabkan karena media offline tidak memberikan tingkat pelayanan yang sama dengan media online dan tidak memiliki sistem pengelolaan yang sama dengan media online untuk menjual barang. Untuk berpartisipasi di media online, Kini menggunakan foto produk dan internet.

References

Disperindag,ttps://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9218#:~:text=PERLINDUNGAN%20KONSUMEN%20MENURUT%20UU%20NO%208%20TAHUN%201999,-27%20Desember%202021&text=Konsumen%20adalah%20setiap%20orang%20yang,lain%20dan%20tidak%20unuk%20diperdagangkan . Diakses pada tanggal 25 november 2022, pukul 12.59 WIB.

Gede Nanda Radithya, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada Toko Stridwear.Id Bali)’, Integrasi Hukum, 3.2 (2022), 334–35 <https://doi.org/10.22225/juinhum.3.2.5076.332-338>

Kirana, Indra, and Rahmi Ayunda, ‘Sistem Belanja Cash On Delivery (COD) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Transaksi Elektronik’, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 13.1 (2022), 70–71 <https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20217>

Saputra, Ardhan Ardiyanto Arikha, ‘ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE’, JURNAL META-YURIDIS, 5.2 (2022), 96

Silviasari, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI ONLINE SECARA CASH ON DELIVERY’, November, 2018, 1

Tomy erwanto, S.H https://www.balitbangham.go.id/detailpost/perlindungan-hukum- konsumen-dalam-transaksi-e-commerce-di-marketplace-dengan-sistem-pembayaran-cod-com Diakses pada tanggal 25 november 2022, pukul 11.38 WIB.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Azzarah, N. ., Febrina, & Aripa, R. . (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Barang Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 370–376. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/287