Analisis Yuridis Kedudukan Anak dalam Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan kegiatan sakral yang dilakukan seluruh umat manusia dalam melanjutkan keturunan setiap umat. Pernikahan menjadikan kegiatan yang sagat penting dalam kehidupan masyarakat terutama dalam Negara Indonesia. Pernikahan sering sekali menuai permasalahan dalam penerapanya baik dalam cara melangsunkanya dan lain sebagainya. Pernikahan Siri merupan pernikahan yang diakui secara agama namun tidak di atur dalam Undang Undang. Nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Jadi, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah, pernikahan tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah secara Syariah Islam dan kompilasi Hukum Islam. Namumn pertentangan yang muncul. Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain. Kedudukan anak dalam pernikahan siri banyak menuai permasalahan baik dalam Negara sendiri. Dengan ketentuan pasal 42 Undang Undang Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak termasuk dalam kriteria sebagai anak sah. Anak hasil kawin siri akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara. “Sementara dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Dikarenakan anak dari pernikahan siri menjadikan anak sulit mendapatkan pengakuan hukum dinegara etrkait dengan status orang tua kandung yang tidak menikah secara sah di Negara dalam kata lain tidak tercatat dalam catatan sipil.
References
Addin Daniar Syamdan, Djumadi Purwoatmodjo. “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya.” Notarius 12, no. 1 (2019): 452–466.
Adillah, Siti Ummu. “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 7, no. 1 (2016): 193–222. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/view/1011.
ANNISA RIDHA WATIKNO. “Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Di Kabupaten Karanganyar.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., no. 1 (2018): 10–27.
Isnaini, Enik. “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Independent 2, no. 1 (2014): 51.
Kawin, Luar, and Menurut Hukum. “Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata.” Lex Privatum 7, no. 2 (2019): 147–148.
Khoiriyah, Rihlatul. “Aspek Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Nikah Siri.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 3 (2018): 397.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 1386.
Nining Safirasari, M. Thahir Maloko. “TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DI KABUPATEN BULUKUMBA” 4, no. 1 (n.d.): 1–11.
Rahajaan, Jacobus Anakletus. “Legalitas Pernikahan Siri Di Indonesia.” PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 1, no. 1 (2020): 61–75.
Wasian, Abdullah. “Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri , Anak , Dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan.” Universitas Diponegoro Semarang (2010).
“PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN” 105, no. 3 (1945): 129–133.
“Status Hukum Anak Dari Nikah Siri.” Republika.co.id. Last modified 2015. https://www.republika.co.id/berita/nwo10f17/status-hukum-anak-dari-nikah-siri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2018.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia, no. 39 (1999): 43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.