Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Berbicara hukum tentang perdagangan orang, Menurut Undang-undang No 21 tahun 2007. Pada pasal 1 ayat (1) membahas tentang pidana perdagangan orang didalamnya. Yang dimaksud dengan perrdagangan orang secara umum adalah tindak pengangkutan kemudian penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang dalam bentuk suatu ancaman yang di terima seperti kekerasan, penipuan, penyekapan sandera. Hal ini terjadi di dalam Negara dan juga antar Negara. Hal ini merupakan suatu bentuk perlakuan yang buruk kepada martabat manusia. Dalam study menyebutkan banyak terjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini adalah Anak dan perempuan, kelompok ini yang paling banyak angkanya menjadi korban. Anak dan perempuan yang menjadi korban perdagangan sampai ke luar Negeri, yang pastinya lewat jalur illegal. Hal-hal yang menjadikan korban lolos lewat jalur tersebut dikarenakan dokumen dan identitas diri mereka di palsukan dan mereka dipekerjakan secara paksa ke luar negeri tersebut. Human Trafficking juga termasuk, yang di maksud human trafficking adalah perdagangan manusia yang tergabung dalam penampungan, pengiriman dan pemindahan seseorang dalam bentuk pemaksaan penculikan, penipuan, kecurangan dengan mempunyai tujuan eksploitasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.