Perjanjian Kerja Laut Sebagai Jaminan Keselamatan Para Tenaga Kerja Atau Pelaut

Authors

  • Emilia Nova Lina Siagian Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Reminiser Halawa Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Syah Indrawan Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Perjanjian Kerja Laut merupakan hal terpenting bagi pelaut untuk mengikatkan diri dalam bentuk kontrak tertulis dan mempunyai kekuatan perlindungan hukum, karena ditandatangani para pihak yaitu awak kapal, perusahaan pelayaran, dan syahbandar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua terkait tentang Perjanjian Kerja Laut yang terdapat dalam Undang-Undang, dan penelitian ini juga dapat memberi masukan kepada Pemerintah bahwa Para tenaga kerja atau pelaut perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang berupa kontrak kerja yang dapat menjamin keselamatan mereka, khususnya untuk para pekerja diatas kapal harus mendapatkan jaminan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat jurnal ini adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka dan penelitian ini juga bersumber dari hukum formil yang berupa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Hasil Pembahasan, dapat disimpulkan bahwa banyak perarturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut.

References

H Sinambela, Adenia. 2020. Efektifitas Perjanjian Kerja Dalam Keselamatan Kerja Anak Buahkapal.

Hadijah, Hadijah, Dian Lieska, and Yulinda Yusar. 2021. “Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Sebagai Syarat Kelaiklautan Dan Kesejahteraan Anak Buah Kapal Indonesia.” Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik 6 (3): 239–50. https://doi.org/10.54324/j.mbtl.v6i3.582.

Marsidah, Marsidah. 2018. “Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Bekerja Di Laut.” Solusi 16 (3): 374–84. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.149.

Netanyahu EK, Senewe EVT, and Anis FH. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Laut Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.” Lex Administratum 8 (5): 54–63.

Prabawa, Tata Heru, and Januar Agung Saputra. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Pasal 395 Kuh Dagang ( Analisis Yuridis Putusan No . 614 K / Pdt . Sus-PHI / 2013 ) Tata Heru Prabawa , Januar Agung Saputra Fakultas Hukum Universitas 17 Agus.” Jurnal Hukum; Staatrechts 4 (614): 21–33.

Suhartoyo, Suhartoyo. 2018. “Perlindungan Dan Keselamatan Kerja Dikapal: Suatu Tinjauan Normatif.” Administrative Law and Governance Journal 1 (3): 306–25. https://doi.org/10.14710/alj.v1i3.306-325.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Siagian, E. N. L. . ., Halawa, R. ., & Indrawan, S. . (2022). Perjanjian Kerja Laut Sebagai Jaminan Keselamatan Para Tenaga Kerja Atau Pelaut . Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 341–347. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/270