Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penjualan Set Top Box Palsu di E-Commerce
Abstract
Perdagangan di masyarakat berkembang sangat cepat. Hal ini berkaitan dalam pengembangan teknologi salah satunya yang dikenal dengan teknologi berbasis internet dengan nama e-commerce. E-commerce adalah bentuk bisnis yang memiliki kekhasannya yaitu perdagangan lintas batas tidak mempengaruhi dan tidak mempengaruhi penjual Pembeli, media yang menggunakan internet. Di satu sisi, kondisi ini sangat menguntungkan Konsumen karena mereka memiliki banyak kesempatan untuk membeli barang dan jasa, tetapi di sisi lain Pelanggaran memiliki hak konsumen yang sangat berisiko karena sifat e-commerce yang bias saja akan melakukan penipuan. Namun dengan permasalahan saat ini banyak pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan menjual produk palsu salah satunya set top box palsu. Oleh karena itu sangat penting untuk menawarkan perlindungan hukum kepada konsumen dalam perdagangan elektronik. Dengan ini tujuan penulisan ini adalah sebagai bahan referensi untuk konsumen bahwa terdapat perlindungan hukum yang akan diberikan kepada konsumen terkait jual dan beli barang melalui transaksi elektronik atau disebut sebagai E-commerce adalah badan hukum asing dan sarana komunikasi yang tidak melakukan bisnisnya secara langsung di Indonesia tetapi melalui lingkungan online terkait dengan perkembangan teknologi saat ini. Metode penelitian hukum baku dengan pendekatan hukum (Statue Approach) digunakan sebagai jenis penelitian. Bahan hukum yang diteliti berupa bahan hukum, yaitu. menghormati hak-hak konsumen, maka penting bagi pengusaha untuk memberikan informasi tentang keakuratan produk jasa, sehingga hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
References
Astutuk, T. S. (2022). Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 01, 66–82.
Barkatullah, A. H. (2006). Perlindungan Hukum Bagi Konsltmen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Disertasi, 1–443.
Barkatullah, A. H. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia. In Nusamedia.
Dahlan, N. K., & Rosmin, N. (2022). Penguatkuasaan Undang-undang dalam Isu Penjualan Barang Tiruan: Perbandingan antara Malaysia dengan United Kingdom. Kanun Jurnal Undang-Undang Malaysia, 34(1), 75–96. https://doi.org/10.37052/kanun.34(1)no4
Ferdy Panrizki. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli di E-Commerce Shopee. ix–97. https://repository.uir.ac.id/14295/1/171010052.pdf
Gede Nanda Radithya, I Nyoman Putu Budiartha, dan N. M. P. U. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan pada Transaksi E-commerce (Studi Kasus Pada Toko Stridwear.Id Bali). Integrasi Hukum, 3(2), 9. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.2.5076.332-338
Hukum, P., Pemilik, B., Atas, M., Logo, P., Blue, T., Tanpa, B., Oleh, I., Lain, P. T., Salim, A. H., Pendidikan, K., Kebudayaan, D. A. N., Jember, U., & Hukum, F. (2020). Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember Jember Digital Digital Repository Repository Universitas Universitas Jember.
Natalia, H. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Melayunesia Law, 1(1), 111. https://doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4497
Ni Putu Indra Nandayani, & Marwanto, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara E- Commerce Dengan Perusahaan Luar Negeri. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 192–206. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/57266
Nugroho, U. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Sosial Instagram Ditinjau Dari Hukum Perikatan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite.
Tambunan, S. (2016). Mekanisme Dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E-Commercemenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Badamai Law Journal, 1(1), 180. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.257
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.