Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi

Authors

  • Siti Rahmi Hidayati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rini Handayani Siregar Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Irma Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Kasus bullying masih kurang mendapat perhatian. Korban bullying di Indonesia tidak diakui oleh para pelaku bullying. Korban bullying hanya bisa berdiam diri, pasrah, dan tidak bisa merespon. Korban perundungan masih menerima perlindungan yang sangat sedikit. Penelitian normatif hukum adalah jenis penelitian ini. Pendekatan penelitian yuridis-logis, perundang-undangan, dan yuridisnormatif digunakan dalam penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam bahan hukum. korban Temuan menunjukkan bahwa viktimologi mengakui hak-hak korban. Sudut pandang ini sangat penting karena bullying dipandang sebagai sesuatu yang terjadi pada masa kanakkanak dan tidak dipandang sebagai masalah. Terlepas dari kenyataan bahwa bullying memiliki efek yang sangat nyata, hak-hak korban belum diakui secara luas dari perspektif ini. Karena lembaga perlindungan saksi dan korban hanya ada di pusat dan belum ada di daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak dapat diterapkan secara efektif untuk menangani korban dan mendampingi mereka selama proses hukum. sehingga hanya organisasi terkait dan kepolisian yang dapat melindungi saksi dan korban.

References

American Psychiatric Association. 2013. Di-agnostic And Statistical Manual of Mental Disorder Edition “DSM-5”. Washinton DC: American Psychiatric Publishing. Washinton DC Ariesto, 2009, Pelaksanaan Program Anti-Bullying Teacher Empowerment Pro-gram di Sekolah. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu POlitik, Universitas

Indonesia.

Bork-Hüffer, T., Mahlknecht, B., & Kaufmann, K. (2020). (Cyber)Bullying in schools–when bullying stretches across cON/FFlating spaces.

Children’s Geographies, 0(0), 1–13. https://doi.org/ 10.1080/14733285.2020.1784850 Bunga, D. (2019). Analisi Cyberbullying Dalam berbagai perspektif teori viktimologi. Jurnal Vyavahar Duta, 14(2), 48– 63.

Bunu, Y. H. (2020). Peran Konseling dalam Mereduksi Traumatik pada Siswa yang Mengalami Bullying. Cendekia, 14(2), 93–109. https://doi.org/10.30957/Cendekia.v14i2.625.

Peran Chrysanthou, G., & Vasilakis, C. (2019). The Impact of Bullying Victimisation on Mental Wellbeing. IZA Discussion Paper, 12206.

Darmayanti, H. K. K., Kurniawati, F., & Sitomorang, D. B. (2019). Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulangi-nya. Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, 17(1), 55– 66. https://doi.org/10.17509/ pdgia.v17i1.13980

Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying Di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.

Firdaus, J., & Aisyah, N. (2020). Revitalisasi Nilai-nilai Pendidikan Agama Islam Dalam Menanggulangi Problematika Bullying Di Pesantren. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 898–907. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11734

Haniyah. (2019). Islamic law child bullying crimes (islamic perspektive). Annual Conference for Muslim Scholars, 817–827.

Hidayati, N. (2020). Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi. Jurnal Insan, 14(1), 41–48. http://www.journal. unair.ac.id/filerPDF/artikel 5-14-1.pdf

Khiyarusoleh, U., & Ardani, A. (2019). Strategi guru meningkatkan kepedulian peserta didik terhadap korban Bullying. Jurnal Selaras, 2(2), 57–66.

Mintasrihardi, M., Kharis, A., & Aini, N. (2019). Dampak Bullying Terhadap Perilaku Remaja (Studi pada SMKN 5 Mataram). JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(1), 44. https://doi.org/ 10.31764/jiap.v7i1.775

Mirza, T. A., Sambas, N., & Caecielia, W. (2020). Legal Protection for Children Victim of Bullying Which Causing Mental Health Disorder. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 6(2).

Puspita, A. S. L., & Herdiana, I. (2020). Penelitian Aksi Terhadap Guru PAUD dan TK: Meningkatkan Pengetahuan Pendidik Tentang Bullying di Sekolah melalui Kegiatan Psikoedukasi. Jurnal Psikologi Udayana, 7(2), 1–15. https://doi.org/10.24843/JPU.2020.v07.i02.p01

Puspita, N., Kristian, Y. Y., & Onggono, J. N. (2018). Resiliensi pada Remaja Perkotaan yang Menjadi Korban Bullying. Jurnal Perkotaan, 10(1), 44–76. https://doi.org/10.25170/perkotaan.v10i1.307

Rozaliyani, A., Wasisto, B., Santosa, F., Sjamsuhidajat, R., Setiabudy, R., Prawiroharjo, P., Baharudin, M., & Sulaiman, A. (2019). Bullying (Perundungan) di Lingkungan Pendidikan Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2), 56. https://doi.org/10.26880/jeki.v3i2.36

Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102

Sucipto, R. (2016). Perilaku Bullying Pada Remaja Panti Asuhan Ditinjau Dari Kelekatan Dengan Teman Sebaya Dan Harga Diri. Jurnal Psikologi Tabularasa, 10(1), 43–57.

Downloads

Published

2022-12-02

How to Cite

Hidayati , S. R. ., Siregar, R. H. ., & Irma. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 323–331. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/268