Tinjauan Yuridis Terkait Adanya Klausula Baku Dalam Jual Beli Online Melalui Aplikasi Shopee
Abstract
Tujuan dari klausula marketplace baku adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi antara penjual dan pembeli, baik secara konvensional maupun media online. Dalam melakukan penjualan dengan mencantumkan klausula baku, penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang, agar perlindungan konsumen tetap ditawarkan sesuai dengan pasal 18 UUPK. Apabiala konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh klausula baku yang dicantumkan maka selaku pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian sesuai yang termuat dalam pasal 19 UUPK. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keabsahan pencantuman klausula baku di deskripsi pelaku usaha dalam jual beli online melalui aplikasi Shopee dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dengan adanya kalusula baku yang merugikan dalam jual beli online melalui aplikasi Shopee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data Hukum melalui studi dokumen (studi pustaka), seperti buku-buku, makalah, jurnal dan karya para ahli
References
Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektornik. Nusa Media.
Abib, A. S., Kridasaksana, D., & Nuswanto, A. H. (2015). Penerapan Klausula Baku Dalam Melindungi Konsumen Pada Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce. In Jurnal Dinamika Sosial Budaya (Vol. 17, Issue 2). https://doi.org/10.26623/jdsb.v17i1.508
fadel edo romires. (2022). penggunaan klausula baku dalam perjanjian e-commerce di tinjau dari perspektif perlindungan konsumen. 3(4), 5799–5814.
Ferawati Dinda, M. F. (2022). Penerapan Prinsip Itikad Baik oleh Pelaku Usaha Atas Pencantuman Klausula Baku dalam Jual Beli Online Ditinjau dari KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen. 2, 1083.
Miru Ahmadi, Y. sutarman. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada.
Nurlaeni Faizal. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di PT. Shopee Internasional Indonesia. Islam Negeri Walisongo.
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Visi Media.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 49. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638
Sindy Ch.Sondakh. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Yang Merugikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, 2(2), 81.
Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan Klausula Baku (Kajian Putusan Nomor 26/P.BPSK/12/2014, Nomor 15/PDT.G/2015/PN.SBY, dan Nomor 184 K/PDT.SUS-BPSK/2016). Jurnal Yudisial, 11(1), 91–112.
Wulandari, B. T., & Alam, P. P. (2018). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Marketplace. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.