Tinjauan Yuridis Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama

Authors

  • Carlos Yeremia Andrew Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ismawati Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Yohana Tambunan Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Masyarakat Indonesia beraneka ragam, dimana terdiri dari beragam agama. Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya pernikahan beda agama yang menjadikan sebuah kebutuhan seiring perkembangan jaman masa kini. Pernikahan beda agama sangatlah menuai pertentangan dari masyarakat secara agama banyak terjadi permasalahan. Namun Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam berkeluarga dimana tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 memuat ketentuan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Adapun rumusan masalah dari pembaasan ini yaitu status hukum anak yang terlahir dari pernikahan beda agama baik secara hukum positif yang berlaku.  Meski begitu, bukan berarti pernikahan dengan perbedaan kepercayaan tidak mampu diwujudkan di dalam negeri. Sejatinya, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 para pasangan beda keyakinan bisa meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda kepercayaan  Dimana dengan keluarnya putusan pengadilan yang memperbolehkan pernikahan beda agama menjadikan suatu praturan yang baru dan sah dimata hukum. Perkawinan yang sah sebagai sebab seseorang anak yang dilahirkan sebagai anak sah. Status aturan bagi anak yang lahir berdasarkan perkawinan beda kepercayaan adalah anak sah asalkan perkawinan sudah dicatatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda kepercayaan pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut menjadi perkawinan non-Islam Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda kepercayaan pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut menjadi perkawinan non-Islam.

References

Agustin, Fitria. “Kedudukan Anak Dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 43.

Al Amin, M. Nur Kholis. “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 2 (2017): 211.

Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Media Syari’ah 22, no. 1 (2020): 48.

Erwinsyahbana, Tengku. “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Journal ilmu hukum 1, no. 1 (2019): 1–15.

Fitriani, R. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–358.

H. Khoirul Abror. Hukum Perkawinan Dan Perceraian Akibat Perkawinan. Yogyakarta: LADANG KATA, 2017.

HUMAS MKRI. “Perkawinan Beda Agama Mudaratnya Lebih Besar.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Last modified 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18422&menu=2.

Islam, Perspektif, D A N Ham, Ahmadi Hasanuddin Dardiri, Marzha Tweedo, and Muhammad Irham Roihan. “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham 1,” no. 09410551 (2012): 99–117.

Kosanke, Robert Mkhalimi Muhammad Faozan. “Problematika Perkawinan Beda Agama Dalam Konteks Hukum Islam Dan Solusinya” (2019): 89–103.

Makalew, Jane Malen. “Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Lex Privatum 1, no. 2 (2013): 131–144.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. Putusan 916/PDT.P/2022/PN SBY, 2022.

Said, Muhammad Fachri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 1 (2018): 141.

Sudarsono. Hukum Perkawinan. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Wahyuni, Sri. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 11, no. 02 (2018): 14–34.

“Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” n.d.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Andrew, C. Y. ., Ismawati, & Tambunan, Y. . (2022). Tinjauan Yuridis Status Hukum Anak dari Pernikahan Beda Agama. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 215–222. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/249