Peran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dalam Menjaga Keselamatan Penumpang Kapal
Abstract
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang dalam menjaga keselamatan penumpang kapal melalui pemeriksaan dan penerbitan sertifikat perlengkapan sebagai bukti adanya keamanan kapal ketika ingin mengajukan permohonan izin berlayar. Metode yang digunakan untuk penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Untuk data terhadap objek penelitian dilakukan dengan ikut turun ke lapangan dengan melakukan pengecekan terhadap kapal yang melakukan pengajuan sertifikat untuk keselamatan kapal, perlengkapan kapal, radio kapal, dan lain lain yang berhubungan dengan keselamatan kapal untuk penumpang. Kemudian juga melakukan wawancara pada staf bidang shsk dan bagian marine inspecture untuk mendapatkan data yang ingin di peroleh serta studi kepustakaan untuk memperkuat data yang ada. Kesimpulan dari pada penilitian ini adalah untuk mengetahui kendala bagi syahbandar dalam menjalankan pernannya menjaga keselamatan kapal penumpang sebelum kapal di izinkan berlayar dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari syahbandar kelas II Tanjung Pinang dalam antisipasi yang dilakukan atas keselamatan kapal penumpang setelah kapal diizinkan berlayar.
References
Soekanto.2002. Teori Peranan. Jakarta. Bumi Aksara
Riyadi, 2002. Perencanaan pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan
Teori dari buku Bauer tahun terbit 2003
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditaya Bakti Bandung, h.54.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TENTANG PELAYARAN TAHUN 2008 (BPPTL) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA-2014
UU-No-17-tahun-2008-pelayaran
PM. Perhubungan No 36 Tahun 2012
PM. No 135 Tahun 2015
PM. No Tahun 2014
JURNAL ILMIAH TANGGUNG JAWAB PIHAK SYAHBANDAR TERHADAP KEAMANAN, KENYAMANAN, DAN KESELAMATAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI DI PELABUHAN BANGSAL) oleh Dwi Apriyanto Sapto Nugroho Fakultas Hukum Universita Mataram.
UPAYA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II TANJUNG PINANG DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR oleh fuziah Fatimah Azzahra, dan Aan Rubiyanto Alumnus Politekhnik Akapelni Program Studi Nautika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.