Peran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dalam Menjaga Keselamatan Penumpang Kapal

Authors

  • Adi Sugiarno Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ayu Wahyuni Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Istiqoma Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang dalam menjaga keselamatan penumpang kapal melalui pemeriksaan dan penerbitan sertifikat perlengkapan sebagai bukti adanya  keamanan kapal ketika ingin mengajukan permohonan izin berlayar. Metode yang digunakan untuk penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Untuk data terhadap objek penelitian dilakukan dengan ikut turun ke lapangan dengan melakukan pengecekan terhadap kapal yang melakukan pengajuan sertifikat untuk keselamatan kapal, perlengkapan kapal, radio kapal, dan lain lain yang berhubungan dengan keselamatan kapal untuk penumpang. Kemudian juga melakukan wawancara pada staf bidang shsk dan bagian marine inspecture untuk mendapatkan data yang ingin di peroleh serta studi kepustakaan untuk memperkuat data yang ada. Kesimpulan dari pada penilitian ini adalah untuk mengetahui kendala bagi syahbandar dalam menjalankan pernannya menjaga keselamatan kapal penumpang sebelum kapal di izinkan berlayar dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban dari syahbandar kelas II Tanjung Pinang dalam antisipasi yang dilakukan atas keselamatan kapal penumpang setelah kapal diizinkan berlayar.

References

Soekanto.2002. Teori Peranan. Jakarta. Bumi Aksara

Riyadi, 2002. Perencanaan pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan

Teori dari buku Bauer tahun terbit 2003

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditaya Bakti Bandung, h.54.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TENTANG PELAYARAN TAHUN 2008 (BPPTL) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA-2014

UU-No-17-tahun-2008-pelayaran

PM. Perhubungan No 36 Tahun 2012

PM. No 135 Tahun 2015

PM. No Tahun 2014

JURNAL ILMIAH TANGGUNG JAWAB PIHAK SYAHBANDAR TERHADAP KEAMANAN, KENYAMANAN, DAN KESELAMATAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (STUDI DI PELABUHAN BANGSAL) oleh Dwi Apriyanto Sapto Nugroho Fakultas Hukum Universita Mataram.

UPAYA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II TANJUNG PINANG DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR oleh fuziah Fatimah Azzahra, dan Aan Rubiyanto Alumnus Politekhnik Akapelni Program Studi Nautika.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Sugiarno, A. ., Wahyuni, A. ., & Istiqoma. (2022). Peran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dalam Menjaga Keselamatan Penumpang Kapal. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 183–190. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/239