Pelaksanaan Tugas BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021

(Studi Desa Pangkil Kabupaten Bintan)

Authors

  • Nurmarnita Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Sarimah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Vica Listina Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstract

Penelitian dan tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan tugas BPD dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan lemahnya BPD Desa Pangkil dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif sedangkan data-data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Kami menjabarkan 13 tugas BPD yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 3 Tahun 2019 BAB Pasal 33 menjadi 7 tugas utama  BPD dan mendapatkan hasil penelitian antara lain: Desa Pangkil bermasalah dalam melaksanakan tugas seperti penyelenggaraan musyawarah BPD dan musyawarah Desa, pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, evaluasi LKPPD, dan dalam hal membangun hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga pemerintahan desa lainnya. Sementara dalam melaksanakan tugas seperti merancang peraturan bersama kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu sudah dilakukan dengan cukup baik. Sementara itu, tugas BPD dalam hal menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat tidak berjalan dengan maksimal. Dari hasil penelitian tersebut kami menemukan faktor-faktor yang menyebabkan ketidakmampuan Badan Permusyawaratan Desa Pangkil dalam melaksanakan tugasnya antara lain (1) rendahnya akuntabilitas/ tanggungjawab terhadap masyarakat seperti tidak disiplin dalam hal masuk kerja, tidak memproritaskan pekerjaan mereka sebagai anggota BPD, dan menyepelekan dokumen-dokumen penting serta (2) Kurangnya kompetensi dalam bekerja.

References

Rico Masuara. (n.d.). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)”. 8.

Setyaningrum, C. A., Wisnaeni, F., Magister, S., Hukum, I., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Pelaksanaan fungsi badan permusyawaratan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa 1. 1.

Ombi Romli, E. N. (2017). LEMAHNYA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang).

Gunandar, Buku Panduan Kerja Anggota BPD 2019-2025.

Kutiawan. (2021). BUKU AJAR PEMERINTAHAN DESA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA BINTAN (Kustiawan (ed.)). UMRAHPRESS.

PERATURAN DAERAH BINTAN. (2019). PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 3 TAHUN 2019. www.jdih.bintankab.go.id

UU NO. 6 TAHUN 2014. (2014). UNDANG--UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Nurmarnita, Sarimah, & Listina, V. . (2022). Pelaksanaan Tugas BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 : (Studi Desa Pangkil Kabupaten Bintan). Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 173–182. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/236