Pernikahan Usia Dini dalam Tinjauan Hukum dan Psikologi Anak

Authors

  • Endang Prastini Universitas Pamulang

Abstract

Praktik pernikahan dini di dalam masyarakat telah diatur undang-undang. Baik undang-undang perkawinan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. yaitu bahwa kategori anak adalah masih berusia di bawah 18 tahun. Penambahan usia perkawinan dari sebelumnya usia 16 tahun sebagaimana peraturan sebelumnya yaitu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan usia perempuannya menjadi 19 tahun dan pasangan prianya 25 tahun diharapkan kepada pasangan suami istri yang menjalankan pernikahan mendapatkan kematangan psikologi. Karena kuat dugaan perkawinan yang masih terlalu muda akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang seperti cemas dan stress. Ditinjau dari perspektif psikologis perkawinan usia muda menyebabkan neuritis depresi karena mengalami proses kekecewaan yang berlarut-larut dan karena ada perasaan-perasaan tertekan yang berlebihan. Dampak negatif lain dari perkawinan dini, perselisihan atau percekcokan sering kali terjadi dan mengakibatkan banyak sekali pasangan yang pada akhirnya bertengkar berselisih,  dan berkonflik. Kajian ini menggunakan metode kajian literatur dan penuliusuran literatur dan dokumen yang dianalisis secara deskriftif. Dan penelitian menemukan bahwa pernikahan dini atau menikah dengan usia muda sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dapat berdampak negatif, khususnya secara psikologis bagi kehidupan keluarga tadi.  

References

Desiyanti, I. W. Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. JIKMU , 5 (2), 2015.

Surawan, Pernikahan Dini: Ditinjau dari Aspek Psikologi. Al-Mudarris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam. Vol 2, No. 1 Mei 2019.

Basri, Hasan. Merawat Cinta Kasih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016.

Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta. Yayasan penerbitan Fak. Psikologi. UGM. 2000.

Dariyo. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta. Grasindo. 1999.

Prasetyo, Dwi, Sunar, Metode Mengatasi Cemas dan Depresi, Yogyakarta: Oryza, 2007.

Hawari, Dadang. Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwadan Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: Dana Bhakti Primayasa. 1997

Pohan, Nazli Halawani. 2017. Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap

Remaja Putri. Jurnal Endurance Vol. 2, No. 3., 2017. Hal. 424-435

Dhammananda dan Sri, Hidup Sukses dan Bahagia, Jakarta: Yayasan Penerbit Karaniya, 2003.

Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2022-06-03

How to Cite

Prastini, E. . (2022). Pernikahan Usia Dini dalam Tinjauan Hukum dan Psikologi Anak. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 43–51. Retrieved from https://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung/article/view/184